Berstatus Masi Pelajar Nekad Jadi Begal, Berhasil Diamankan Polsek Driyorejo

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek saat menggelar konferensi pers, Selasa (14/1/2020)

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek saat menggelar konferensi pers, Selasa (14/1/2020)

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Kepala Kepolisian Sektor Driyorejo, Polres Gresik berhasil mengungkap pelaku begal yang meresahkan warga, Tersangka L (25) Warga Desa Tempel, Krian, Sidoarjo, itu ditangkap seusai beraksi menggunakan pisau.

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek saat menggelar konferensi pers, Selasa (14/1/2020) memaparkan bahwa pelaku melakukan aksi seorang diri pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih. Adapun awal mula kejadian tersebut pelaku mendatangi korban yang sedang berada di kawasan pertokoan sentra land kota baru Driyorejo selanjutnya menodongkan sebilah pisau kepada korban dan meminta dengan paksa sebuah Hand Phone merk xiomi redmi 5 A.” ungkapnya.

Baca Juga  Prostitusi Online di Menganti Terbongkar, Ini Pelakunya

Namun apa daya korban yang berstatus masih pelajar itupun langsung melakukan perlawanan. Keduanya sempat berduel. Tangan korban bersimbah darah akibat terkena benda tajam (pisau) milik pelaku. Melihat hal demikian Polisi non uniform yang pada saat tersebut sedang melaksanakan kegiatan kring serse tidak jauh dari lokasi kejadian langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Baca Juga  Propam Polrestabes Periksa Nenek Korban Dugaan Tipu Gelap Mantan Menantunya

Dari kejadian tersebut, anggota Polsek Driyorejo berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti barang bukti berupa sebilah pisau & sepeda motor honda beat milik pelaku juga Hand phone milik korban.

Baca Juga  Pura-pura tanya Alamat, Tiga Pelaku Perampas Hp di Lamongan Satu Ditankap Dua Melarikan Diri

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku di jerat pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun” pungkas Kapolsek Driyorejo. (Imam)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB