KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu Tahun 2021–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai terdakwa dan akan segera menjalani proses persidangan.
Pelimpahan perkara dilakukan pada Kamis (15/5/2025) setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu menyelesaikan penyusunan surat dakwaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH., MH., dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
“Tim JPU telah menyerahkan surat dakwaan dan seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kelima terdakwa akan segera menjalani sidang setelah penetapan jadwal oleh majelis hakim,” ungkap Januar.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jaksa juga menerapkan dakwaan subsidiair Pasal 3 dengan ketentuan pasal yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Kelima terdakwa diduga terlibat dalam praktik manipulatif saat proses pencairan KUR Mikro di BRI Unit I Batu, yang berlangsung selama dua tahun terakhir.
Perbuatan mereka dinilai merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan wewenang dalam penyaluran kredit usaha kecil yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pelaku UMKM.
Januar menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum ini hingga ke pengadilan dan berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Penulis : Heru Iswanto
Editor : Zainul Arifin