Bisa Buat Pelajaran, Gadis di Sidoarjo Open BO Ditempat Kos Tewas Diduga Dibunuh Pelangganya

- Redaksi

Selasa, 27 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan Polisi  (IST)

Pelaku saat diamankan Polisi (IST)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Buat pelajaran, seorang gadis Open BO di tempat kosan dibunuh pelanggannya sendiri karena ucapan tarif tidak sesuai dengan kesepakatan.

Tersangka berinisial RK (19) seorang kuli bangunan di lampung yang tega membunuh teman kencannya bernama E (26) warga Krembangan Surabaya yang tinggal di kosan daerah Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro,mengungkapkan bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu 24 Desember 2022 pukul 21.30 WIB di tempat kosan yang berada di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung.

Baca Juga  Anggota DPR-RI Dapil Jatim I Rahmat Muhajirin Pelopori Deklarasi Partai Gerindra di Sidoarjo

Kronologi terjadinya pembunuhan bahwa tersangka RK dan janjian dikosan korban untuk melakukan transaksi bisnis lendir. Setelah terjadi hubungan badan tidak adanya kepuasan dari masing-masing yaitu masalah tarif kencan yang dianggap oleh tersangka tarifnya tinggi yaitu sebesar Rp.600 ribu untuk menambah 1 jam nya. Tersangka emosi saat korban mengatakan dengan kata-kata kasar kalau tidak punya uang jangan open BO.

Baca Juga  Pendeta dan Istri di Bolmong Sulut Terancam Pidana Sumur Hidup

“Terjadinya awal pembunuhan bahwa tersangka emosi atas ucapan korban hingga melakukan pembunuhan,” Ucap kapolresta Sidoarjo, s”Selasa (26/12)

Kapolresta menambahi,tersangka melakukan pembunuhan dengan cara korban di cekik dan mulut dibungkap setelah itu kaki korban di ikat oleh tali rafia lalu di tarik di kamar mandi. Melihat korban sudah lemas tersangka mengambil kalung dan 3 unit Hp.

Baca Juga  Cafe Baca di Sidoarjo Resmi Dibuka

“Setelah melakukan pembunuhan korban merampas barang berharga milik korban seperti kalung dan handphone.Tersangka kita tangkap saat dirinya melarikan diri ke ponorogo dan kita amankan,”paparnya

Atas perbuatannya, tersangka di vonis dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB