BATU,RadarBangsa.co.id – Sosok perempuan yang habis lulus di bangku SMA berinisial R warga kota Batu Jawa Timur ditangkap aparat Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batu Polres, lantaran perempuan yang baru menginjak usia sekira 18 tahun ini, dilaporkan oleh warga telah menjual gadis kepada beberapa lelaki.
Dikabarkan lagi, R mematok tarif sekali kencan short time Rp1,7 juta. Gadis yang dijual, R mendapatkan jasa sebesar Rp 700 ribu, sementara saksi perempuan muda yang melayani lelaki hidung belang itu mendapatkan uang Rp 1 juta. Para perempuan muda yang dijual oleh R itu adalah para mahasiswi asal Surabaya dan Malang, dan naifnya lagi, satu wanita muda yang dijual oleh R adalah rekan alumni SMA asal kota Batu.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batu AKP. Hendo Tri Wahyono mengatakan bahwa R ditangkap Polisi, berawal dari laporan masyarakat, jika R telah menjual perempuan muda kepada lelaki hidung belang, seperti yang disampaikan pada Radar Bangaa.
“Kejadian yang dilaporkan masyarakat ternyata memang benar, bahwa R menjual gadis. Karena sudah lima gadis yang dijual melalui rekan atau teman dekat R. kemudian Pelaku menjualnya melalui jejaring Whats App (WA) dan bukan memnggunakan sistem Portitusi online ” Kata AKP Hendo Tri Wahyono, saat melakukan konfrensi pers, Kamis (7/11/2019)
Dihadapan Polisi, lanjut Hendro, R mengaku menjual perempuan-perempuan itu sejak 2 bulan lalu dengan masa transaksi sebanyak lima kali, gadis yang dijualnya itu di booking di hotel di kota Batu dengan tariff satu kali kencan bisa mencapai Rp 1,7 juta.
“Pada saat pelaku menjual seorang perempuan muda berinisial HO, polisi yang sudah memantau lalu melakukan pengrebekan dan menangkapnya di sebuah hotel P di kota Batu” ungkap Hendro.
Selain mengamankan tersangka R, polisi juga meminta keterangan Saksi yang diduga dipekerjakan untuk melayani hidung belang. “Sekarang pelakunya sementara hanya satu orang yakni R, sementara yang dipekerjakan sebagai portitusi statusnya kini masih jadi saksi. Dan dari pihak Kepolisian, akan terus mendalaminya peran mereka masing-masing” ungkapnya.
Saat penangkapan di Hotel, petugas mengamankan satu orang mucikari dan wanita muda yang dipekerjakan sebagai Pekerja seks komersial (PSK) serta menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 3,4 juta, seprei, dua handuk, buku tambungan dari sebuah Bank, kondom dan handphone.
“Atas perbuatanya itu, R sebagai mucikari diancam dengan pasal 2 . UU RI nomor 21 tahun 20017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 506 dan 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara miimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun penjara” jelas Hendro, hingga berita ini diturunkan.(HR)