NGAWI, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Sosial menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025, di Rumah Makan Pawon Eco, Karangjati, Ngawi.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Budi Santoso, dan dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain perwakilan dari Inspektorat, Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kecamatan Karangjati, Banjatim, BPRS, perwakilan pabrik rokok, serta Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Ngawi.
Dalam sambutannya, Budi Santoso menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini benar-benar tepat sasaran dan tepat waktu. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Kami mohon dukungan semua pihak agar proses ini berjalan tanpa hambatan,” ujar Budi Santoso.
Ia juga menyampaikan bahwa koordinasi intensif dengan tim verifikasi lapangan, aparat kecamatan, serta pabrik rokok akan terus dilakukan guna menjamin keakuratan data penerima bantuan.
Agenda utama rapat adalah verifikasi dan validasi akhir terhadap data calon penerima BLT, khususnya buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Selain itu, rapat juga membahas sosialisasi ketentuan terbaru sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 11 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan teknis BLT DBH CHT.
Adapun jumlah calon penerima bantuan yang diusulkan untuk tahun 2025 terdiri dari:
* Buruh tani tembakau: 2.400 orang
* Buruh PR. Dewi Murni Abadi: 1.219 orang
* Buruh PR. Dadi Mulyo Sejati: 871 orang
* Buruh PR. Among Tani: 46 orang
* Buruh PR. Krido Tani: 116 orang
* Lintas wilayah (KTP Ngawi, bekerja di luar wilayah): 19 orang
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa besaran bantuan untuk buruh pabrik rokok adalah sebesar Rp1.500.000 per orang, sedangkan untuk buruh tani tembakau sebesar Rp1.250.000 per orang. Bantuan akan disalurkan satu kali pada bulan Juli 2025.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk bersinergi dalam pelaksanaan BLT DBH CHT 2025 agar dapat tersalurkan dengan tepat sasaran, tepat waktu, dan transparan, guna mendukung peningkatan kesejahteraan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Ngawi.
Penulis : Endik
Editor : Zainul Arifin