YOGYAKARTA, RadarBangsa.co.id – Ratusan penambang rakyat dari kawasan Sungai Progo mendatangi Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (25/6/2025), untuk menyampaikan aspirasi terkait pelarangan aktivitas penambangan yang mereka alami sejak beberapa bulan terakhir.
Sebelum masuk ke kantor gubernur, massa sempat menggelar orasi di depan kompleks kantor tersebut. Mereka memohon bantuan langsung kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, agar memberikan solusi atas larangan penggunaan alat mekanik dalam aktivitas penambangan rakyat.
Dalam aksinya, para penambang menyatakan tidak bisa lagi menjalankan usaha mereka karena aturan terbaru hanya memperbolehkan penambangan menggunakan alat tradisional, yang dinilai tidak efisien dan berisiko.
Setelah berorasi, perwakilan penambang diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Aria Nugrahadi, dalam pertemuan tertutup yang berlangsung di Ruang Rapat Gandok Kiwo.
“Sudah hampir empat bulan kami tidak bisa bekerja, padahal izin kami masih berlaku,” ujar Adi, salah satu penambang rakyat di Sungai Progo.
Hal senada disampaikan oleh Ketua P3S, Agung Mulyono. Ia berharap penambangan rakyat bisa kembali difungsikan secara normal demi keberlangsungan ekonomi masyarakat sekitar sungai.
“Kami mohon agar penambang rakyat bisa kembali beroperasi sebagaimana mestinya. Ini menyangkut penghidupan banyak warga yang menggantungkan rezeki dari aktivitas pertambangan ini,” ungkapnya.
Mbah Prapto, salah satu penambang senior, juga menyampaikan kekhawatiran atas larangan penggunaan alat bantu mekanik. Menurutnya, justru larangan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan kerja.
“Kalau tidak boleh menggunakan alat bantu seperti pompa mekanik, justru itu membahayakan keselamatan kami di lapangan,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekda DIY Aria Nugrahadi menyampaikan apresiasi atas kedatangan para penambang rakyat dan berjanji akan meninjau langsung kondisi lapangan.
“Terima kasih atas kunjungan hari ini. Ini menunjukkan bahwa kita semua adalah keluarga. Kami akan berkunjung ke lokasi tambang rakyat untuk melihat langsung kondisi di lapangan,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan terkait perizinan pertambangan bukan berada di tingkat provinsi.
“Soal izin, itu bukan menjadi kewenangan kami untuk mengeluarkannya. Tapi kami akan koordinasikan lebih lanjut,” pungkas Aria.
Lainnya:
- Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
- May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
Penulis : Paiman
Editor : Zainul Arifin








