BPKN Gandeng FH Universitas Kuningan Gelar Kuliah Umum dan Seminar Tentang Analisis Perlindungan Konsumen Terhadap Kandungan Kosmetik Berbahaya

Anggota BPKN Komisi Kerjasama dan Kelembagaan, Drs. M. Said Sutomo menjadi pembicara utama dalam kuliah umum di FH Uniku tentang "ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KANDUNGAN KOSMETIKA BERBAHAYA" (Foto : Dok BPKN-RI)

KUNINGAN, RadarBangsa.co.id – Berpijak pada Pasal 31 dan 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menegaskan bahwa dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Oleh karena itu, maka BPKN bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Kuningan (FH Uniku) (Uniku) Jawa Barat mengadakan Seminar dan Kuliah Umum tentang “ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KANDUNGAN KOSMETIKA BERBAHAYA”, Selasa (4/4/2023), mulai pukul 15.30 – 17.30 WIB, ditutup dengan acara buka bersama.

Bacaan Lainnya

Kegiatan seminar yang dibuka oleh Dekan FH Uniku Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., didampingi Wakil Dekan II, Bias Lintang Dialog, S.H., M.H ini sebagai wujud pelaksanaaan program Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dihadiri oleh Mahasiswa dan Dosen FH Uniku.

Dalam Seminar hadir sebagai narasumber (narsum) Dr. Anna Maria Tri Anggraeni, S.H., M.H, Anggota BPKN-RI, dari unsur Akademisi FH Universitas Trisakti Jakarta, Dr. Anna Maria Tri Anggraeni, S.H., M.H.

Perempuan yang akrab dipanggil dengan singkatan bu AMT Anggreani ini merupakan salah seorang srikandi BPKN periode 2020-2023 yang menjabat Wakil Ketua Komisi 1 membidangi Penelitian dan Pengembangan.

AMT Anggraeni menerangkan dari Komisi yang digelutinya selama ini telah memberikan rekomendasi dan saran kepada Pemerintah sebanyak 252 rekomendasi.

“Dari jumlah rekomendasi itu telah mendapatkan tanggapan sebanyak 70 rekomendasi atau 27,7 persen,” paparnya.

Hadir juga sebagai narsum dalam seminar ini adalah Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Kuningan Jabar, dr. Hj. Susi Lusiyanti, M.M., dan Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kuningan yang diwakili oleh Bapak Yogaswara.

Sebagai Keynote Speech (pembicara utama) dalam acara Seminar ini adalah Drs. Muhammad Said Sutomo, Anggota BPKN Komisi Kerjasama dan Kelembagaan dari unsur Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur.

Dalam sambutannnya di hadapan audiensi Civitas Akademika Unika Jabar, pria yang karib dipanggil Said tersebut mengatakan bahwa subtansi perlindungan konsumen adalah melindungi konsumen secara preventif dan melindungi konsumen secara represif, baik dengan cara non litigasi di luar pengadilan maupun dengan cara litigasi di peradilan umum.

Perlindungan konsumen secara preventif urai Said adalah perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah seperti melalui Dinas Kesehatan dan Balai Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak normatif konsumen.

Sedangkan perlindungan represif menurutnya adalah perlindungan hukum bagi konsumen setelah terjadi sengketa dalam upaya penyelesaian sengketa konsumen, sehingga pelaku usaha dapat dijatuhi sanksi, baik sanksi administratif, perdata meupun pidana.

“Termasuk pertanggungan pelaku usaha/korporasi dan/atau pengurusnya,” rincinya.

Oleh sebab itu, ia berpesan keberadaan dan kegiatan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH di Uniku Jabar layak dikembangkan lebih luas ke bidang Perlindungan Konsumen.

Tinggal kata Said tergantung pemegang kebijakan di Uniku Jabar ini, apakah membentuk lembaga baru yang memiliki legalitas sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau hanya membentuk divisi baru atau menambah bagian baru dalam organisasi kelembagaan PKBH FH Uniku Jabar yang khusus menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Ia menyarankan Ketua Pengurus atau Penanggungjawab PKBH Uniku Jabar dapat mengajukan melalui surat kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat agar diterbitkan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang lebih dikenal dengan singkatan TDLPK.

“Kalau sudah diterbitkan TDLPK untuk PKBH Uniku Jabar, maka keberadaannya dapat dikatakan diakui oleh Pemerintah dan mempunyai legal standing (kedudukan hukum) hak gugat sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UUPK,” tandasnya.

Dengan demikian lanjut Said, PKBH Uniku Jabar dapat beracara di Peradilan Umum mendampingi dan membela konsumen yang mengalami kerugian. material maupun immaterial.

“Baik material maupun immaterial akibat ulah pelaku usaha barang dan/atau jasa yang tidak mempunyai “itikad baik” kepada konsumen dalam melakukan usahanya,” pungkasnya. (fyw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *