BALI, RadarBangsa.co.id – Kejahatan seksual terhadap anak kandung terulang lagi di Buleleng Bali, DPB (45) warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleng tega-teganya memperkosa putrinya sendiri yang masih beusia 15 tahun secara berulang.
Peristiwa ini terungkap setelah korban memberitahukan kepada ibu korban, lantas dengan cepat ibu korban melaporkannya ke Polres Buleleng Bali.
Kejahatan seksual biadab ini terjadi saat rumah sepi saat ditinggal ibu korban untuk bekerja.
Namun sayangnya pelaku sampai saat belum ditangkap dan ditahan. Ibu korban kuatir jika pelaku tidak segera ditahan, dimungkinkan pelaku bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, demikian disampaikan ibu korban di Polres Buleleng.
Dengan dipenuhinya unsur tindak pidananya dan demi kepentingan dan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Buleleng untuk menjerat pelaku dengan pasal 82 dan 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 ju. UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara.
Guna mengawal dan memberikan layanan phsikologis korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Terpadu Perlindungan Anak di Buleleng..dan segera mengunjungi korban dan keluarga dan mendukung langkah Polres Buleleng untuk segera menangkap pelaku.
Peristiwa serangan persetubuan terhadap putri kandungnya ini diharapkan menjadi pendorong kuat pemerintah dan pemangku kepentingan Anak di Buleleng membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan komunitas, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya kepada sejumlah jaringan media melalui WA nya Senin 04/04/22.