Budak Narkoba, Bawa 0,27 Gram Sabu-sabu Begini Akhirnya

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Narkoba

Tersangka Narkoba

SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Penangkapan oleh Satreskoba Polres Sumenep Jawa Timur, di pinggir Jalan Provinsi, tepatnya di simpang 3 Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, terhadap tersangka warga Ambunten Sumenep yang diduga kurir barang narkotika jenis sabu-sabu. Diketahui tersangka bernama Imam H bin Puniran (21), Dusun Candi Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, sedang membawa 0,27 Gram narkotika jenis sabu. Sabtu, (01/2/2020).

AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep menyampaikan melalui press rilis Humas Polres Sumenep bahwa kronologi berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten telah terjadi dugaan tindak pidana menguasai narkotika tanpa ijin jenis sabu-sabu.

Baca Juga  Selama Ramadhan, Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Besar

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 sekira pukul 20.30 Wib, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka IMAM HAROMAIN Bin PONIRAN yang berada di pinggir jalan Provinsi tepatnya di simpang 3 Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, dan saat dilakukan penangkapan tersangka menjatuhkan sesuatu dan selanjutnya barang bukti yang dijatuhkan berupa 1 (satu) pocket atau pastik klip kecil ditunjukan kepada pelaku dan diakui bahwa barang bukti yang dijatuhkan berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi barang narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga  Tewasnya Pekerja di PT IWI, Disnaker Lamongan : Harus Dibuka Seterang - terangnya

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,27 Gram (belum ditimbang), dan sepeda motor Honda beat nopol M 3125 XF warna putih kombinasi biru, serta Hand Phone merk samsung warna putih.

Baca Juga  Pemuda Tewas Ditikam di Depan SPBU Semarang, Diduga Terlibat Tawuran

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Ambunten guna penyelidikan lebih lanjut, dengan penerapan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(ONG).

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB