SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Penangkapan oleh Satreskoba Polres Sumenep Jawa Timur, di pinggir Jalan Provinsi, tepatnya di simpang 3 Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, terhadap tersangka warga Ambunten Sumenep yang diduga kurir barang narkotika jenis sabu-sabu. Diketahui tersangka bernama Imam H bin Puniran (21), Dusun Candi Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, sedang membawa 0,27 Gram narkotika jenis sabu. Sabtu, (01/2/2020).
AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep menyampaikan melalui press rilis Humas Polres Sumenep bahwa kronologi berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten telah terjadi dugaan tindak pidana menguasai narkotika tanpa ijin jenis sabu-sabu.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 sekira pukul 20.30 Wib, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka IMAM HAROMAIN Bin PONIRAN yang berada di pinggir jalan Provinsi tepatnya di simpang 3 Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, dan saat dilakukan penangkapan tersangka menjatuhkan sesuatu dan selanjutnya barang bukti yang dijatuhkan berupa 1 (satu) pocket atau pastik klip kecil ditunjukan kepada pelaku dan diakui bahwa barang bukti yang dijatuhkan berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi barang narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,27 Gram (belum ditimbang), dan sepeda motor Honda beat nopol M 3125 XF warna putih kombinasi biru, serta Hand Phone merk samsung warna putih.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Ambunten guna penyelidikan lebih lanjut, dengan penerapan pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ONG).