PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Ops Aman Semeru 2019 Kepolisian Resort Pamekasan diakhir tahun 2019 di bulan Desember telah berhasil mengungkap kasus pencurian dan kasus Narkoba.
Dalam pengunkapan kasus pencurian dan kasus Narkoba dikemas di agenda Konferensi Pers yang digelar di Gendung Bhayangkara Polres Pamekasan pada hari Jum’at (20/12/2019) sekira pukul 09.00 WIB.
Di Konfenrensi Pers Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM menyampaikan pengungkapan kedua Kasus tersebut yang dilakukan oleh petugas Satreskrim dan Satreskoba Polres Pamekasan. Di kasus pencurian petugas Satreskrim menetapkan MH (19) sebagai Tsk pencurian dengan hasil curian berupa perhiasan dan kipas angin milik korban Rokib (51).
Diketahui pelaku MH (19 ) asal warga Dusun Tarebung Laok, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, sedangkan Rokib (50/korban) merupakan warga Desa Plakpak , Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Madura.
AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM menjelaskan pelaku saat melakukan aksinya dengan modus operandi yang dilakukannya saat korban sedang tak ada dirumahnya.
Pelaku melakukan aksi pencuriannya di rumah korban disaat kondisi rumah korban tidak ada orangnya, kata Djoko.
Berawal dari aksi pelaku yang dilakukan di rumah korban di Desa Plakpak, sekira pukul 07.00 WIB pelaku sedang berada di sekitar TKP, dan Korban bekerja sebagai tukang penggiling padi di Desanya, sekitar pukul 09.00 WIB pelaku mulai melancarkan aksinya.
Setelah diamati kondisi rumah korban benar benar kosong, pelaku mulai masuk kedalam kamar rumah korban yang kemudian langsung mengambil barang barang milik korban, ungkap Kapolres Pamekasan
Pelaku dengan gencar aksinya dirumah korban langsung meninggalkan rumah korban dengan berhasil membawa jarahannya berupa, perhiasan Kalung emas, perhiasan Cincin emas dan kipas angin.
Pengungkapan kasus pencurian tersebut berhasil dikembangkan dan dilakukan penyidikan secara intensif oleh perugas Satreskrim Polres Pamekasan, hal itu dikarenakan pelaku merupak masih ada ikatan hubungan keluarga dengan korban yang membuat korban mengetahui kondisi rumah korban dan bebas keluar masuk rumah korban.
Pelaku berhasil ditangkap saat pelaku hendak melarikan diri keluar Madura terang Djoko.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan beserta BB yang berupa,
Perhiasan Kalung emas, perhiasan Cincin emas dan kipas angin.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Paaal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (Mer)