PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada tahap vonis pengadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memastikan bahwa hasil rampasan negara dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat. Salah satu langkah konkret terlihat ketika Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima hibah aset rampasan senilai sekitar Rp1,3 miliar dari lembaga antirasuah tersebut.
Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), yaitu prosedur resmi yang memungkinkan aset hasil tindak pidana korupsi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Acara serah terima berlangsung di Aceh, Kamis (6/11/2025), dipimpin oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dan diterima secara simbolis oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, hibah ini bukan sekadar pemulihan aset negara, tetapi juga wujud kepercayaan dan tanggung jawab baru dalam mengelola hasil penegakan hukum untuk kepentingan masyarakat. “Alhamdulillah, kami menerima aset rampasan negara dari KPK yang akan kami manfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik,” ujar Bupati Rusdi setelah penandatanganan berita acara.
Aset yang diterima berupa sebidang tanah seluas sekitar 300 meter persegi yang berlokasi di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan. Berdasarkan taksiran nilai pasar terkini, lahan tersebut bernilai sekitar Rp1,3 miliar. Pemerintah daerah berencana memanfaatkan tanah hibah itu untuk pembangunan fasilitas publik yang memberi dampak langsung bagi warga.
Rusdi menilai hibah tersebut menjadi pengingat bahwa setiap kasus korupsi selalu memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Namun, hasil tindak kejahatan itu dapat berubah menjadi manfaat bagi masyarakat jika dikelola secara benar dan transparan. “Ini bukan hanya soal pemulihan aset, tetapi momentum untuk menunjukkan bahwa barang rampasan negara bisa berkontribusi bagi kesejahteraan warga,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah sedang menyiapkan rencana pemanfaatan lahan hibah agar sejalan dengan program pembangunan prioritas, seperti pengembangan infrastruktur pelayanan publik berskala kecil dan kegiatan yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Pemkab Pasuruan juga menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap tahap pengelolaan aset tersebut.
Langkah KPK menyalurkan aset rampasan ke pemerintah daerah melalui skema PSP menjadi strategi penting dalam memperluas dampak pemberantasan korupsi. Aset yang sebelumnya terlibat dalam perkara hukum kini dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan umum.
Penyerahan di Aceh itu menandai berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah) dan sekaligus membuka peluang baru bagi daerah penerima hibah untuk memanfaatkannya secara produktif.
“Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak berhenti di meja pengadilan. Masyarakat pun dapat merasakan manfaat langsung dari aset yang sebelumnya terkait tindak pidana korupsi,” tutur Rusdi menutup pernyataannya.
Dengan hibah ini, Kabupaten Pasuruan tidak hanya menerima sebidang tanah, tetapi juga amanah untuk mengubah jejak korupsi menjadi sumber manfaat bagi kehidupan masyarakat.
Lainnya:
- Bupati Lamongan Tancap Gas Reformasi Birokrasi, 34 Pejabat Resmi Dilantik
- Bupati Lamongan Lantik 34 Pejabat, Dorong Percepatan Layanan Publik dan Birokrasi Efektif
- 1.239 Jemaah Haji Sidoarjo Berangkat, Wabup Tekankan Kesehatan
Penulis : Zaqy
Editor : Zainul Arifin








