MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id — Seorang buruh pabrik bernama Achmad Winarno (21), warga Dusun Wonokerto, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mojokerto, Selasa (27/5/2025).
Ia melaporkan dugaan penganiayaan dan perampasan kendaraan yang dialaminya saat bekerja di PT Jaya Mustika Indonesia, perusahaan yang berlokasi di Dusun Dempel, Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu.
Saat melapor, Achmad Winarno didampingi oleh kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia NAWI OKE serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).
Iwan Setyanto, S.H, Kuasa hukum Achmad Winarno menyampaikan, bahwa peristiwa bermula pada 24 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, kliennya yang tengah bekerja disebut sempat menegur seorang pekerja yang diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan atasan di perusahaan tersebut. Teguran itu, menurut Iwan, berujung pada dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka di wajah kliennya.
“Klien kami mengalami luka di mata dan hidung. Atas peristiwa tersebut, pada hari yang sama, kami telah membuat laporan resmi ke Polres Mojokerto dengan nomor LP/B/65/V/2025/SPKT/Polres Mojokerto,” terang Iwan dalam keterangan pers.
Tak hanya itu, Iwan juga menyampaikan, bahwa sepeda motor milik kliennya turut ditahan oleh pihak perusahaan melalui bagian HRD yang disebut bernama Putu. Motor tersebut, menurut Iwan, ditahan sebagai bentuk ganti rugi senilai Rp2 juta atas dugaan kerusakan beton yang dikaitkan dengan pekerjaan Achmad.
“Karena klien kami tidak sanggup membayar, sepeda motor miliknya satu-satunya kendaraan untuk bekerja tidak dikembalikan,” jelas Iwan.
Atas kejadian tersebut, pada 27 Mei 2025, Achmad kembali membuat laporan kedua ke SPKT Polres Mojokerto, kali ini terkait dugaan perampasan sepeda motor.
Sepviant Yana Putra, S.H., dari LSM LIRA yang turut mendampingi pelapor menyebutkan, bahwa peristiwa ini dinilai janggal dan berpotensi melanggar hukum.
Ia juga menyayangkan tidak adanya tindakan dari aparat desa yang disebut telah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
“Menurut kami, ini perlu ditindaklanjuti secara profesional dan adil. Kami harap penegak hukum berpihak kepada korban yang merupakan masyarakat kecil,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Mustika Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan ke Polres Mojokerto. Radarbangsa.co.id masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk mendapatkan informasi lanjutan dan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Demikian pula, Kepala Desa Tumapel yang disebut dalam laporan belum memberikan respons atas dugaan tidak adanya pendampingan hukum kepada warga yang mengadu.
Penulis : Hardi
Editor : Zainul Arifin