MATARAM, RadarBangsa.co.id — Misteri penemuan jenazah perempuan hangus terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya terungkap. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan pelaku pembunuhan adalah anak kandung korban sendiri, setelah penyelidikan intensif berbasis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Korban diketahui bernama Yeni Widyastuti, sedangkan terduga pelaku berinisial BP, warga Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma, Selasa (27/1/2026).
“Korban adalah ibu kandung dari terduga pelaku. Kasus ini ditangani tim gabungan karena lokasi kejadian melintasi wilayah hukum,” ujar Kombes Pol Kholid.
Peristiwa bermula pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Warga menemukan jasad perempuan dalam kondisi hangus di pinggir jalan Dusun Batu Leong. Dua saksi awal segera melapor ke Polsek Sekotong. Aparat bersama tim Inafis Polres Lombok Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penyelidikan berlanjut malam hari hingga koordinasi evakuasi dan otopsi dengan RS Bhayangkara Mataram. Keesokan harinya, Senin (26/1/2026), olah TKP lanjutan digelar. Penyisiran CCTV di sepanjang jalur menuju Sekotong mengarah pada sebuah Toyota Innova putih.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi menjelaskan, rekaman CCTV mempersempit identifikasi kendaraan dan pemiliknya. Tim kemudian mendatangi rumah terduga di Monjok Timur.
“Di bagasi mobil ditemukan bercak darah. Dari pemeriksaan awal, terduga mengakui perbuatannya,” kata Arisandi.
Penyidik mengungkap, pembunuhan dilakukan saat korban tertidur. Pelaku melilitkan tali ke leher korban hingga meninggal dunia. Jenazah kemudian dibungkus sprei, dimasukkan ke bagasi mobil, dan dibawa menuju Sekotong. Di perjalanan, pelaku sempat membeli bahan bakar sebelum membakar jasad di lokasi sepi Batu Leong.
Motif pembunuhan diduga kuat karena sakit hati. Pelaku mengaku kesal lantaran permintaan uang untuk membayar utang tidak dipenuhi korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua kendaraan, pakaian, sampel DNA darah, ponsel, serta barang lain yang masih didalami, termasuk temuan narkotika. Terduga dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran pengawasan keluarga dan lingkungan,” tutup Kombes Pol Kholid.
Penulis : Aini
Editor : Zainul Arifin








