SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Surabaya melalui Lembaga Pendidikan Koperasi Daerah (Lapenkopda) menggelar Diklat Perkoperasian atau Pendidikan Anggota Koperasi di KKMP Semolowaru, Surabaya, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Dekopinda Kota Surabaya, Heru Suprihhadi.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas anggota koperasi agar memahami peran, hak, dan kewajibannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Pendidikan anggota dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan dan tata kelola koperasi yang sehat di tengah perubahan zaman.
Anggota Dekopinda Kota Surabaya, Kapten Hendro, menegaskan bahwa anggota merupakan elemen utama dalam kehidupan koperasi. Karena itu, pemahaman yang baik mengenai prinsip dan mekanisme koperasi harus terus ditingkatkan melalui pendidikan yang berkelanjutan.
“Pendidikan Anggota Koperasi merupakan program penting yang harus dilakukan supaya anggota mengetahui hak dan kewajibannya karena anggota merupakan pemilik dan pengguna jasa koperasi,” ujar Hendro.
Menurutnya, tantangan koperasi saat ini tidak hanya terkait penguatan kelembagaan, tetapi juga kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Karena itu, koperasi perlu membuka ruang yang lebih luas bagi generasi muda untuk terlibat aktif dalam gerakan koperasi.
“Di era digitalisasi ini, koperasi perlu menggaet anggota dari unsur Gen Z yang sejak lahir sudah akrab dengan teknologi supaya koperasi tidak ketinggalan zaman dan mendukung percepatan pelaksanaan digitalisasi koperasi,” jelasnya.
Ketua Lapenkopda Dekopinda Kota Surabaya, Setio Bakti, mengatakan program pendidikan perkoperasian akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan dengan melibatkan berbagai elemen gerakan koperasi di Kota Surabaya. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman anggota terhadap regulasi dan pengelolaan koperasi.
Ia menjelaskan, materi pelatihan mencakup pemahaman Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang hingga kini masih menjadi acuan umum bagi koperasi di Indonesia. Peserta juga mendapatkan pembekalan terkait instruksi dan kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan KDKMP.
“Pendidikan perkoperasian ini akan dilakukan secara berkesinambungan yang tentunya bersinergi dengan gerakan koperasi yang ada di Kota Surabaya,” pungkas Setio.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar