Dengan Modal Rayuan, Kakek di Lampung Utara Berhasil Mencabuli Tetangga Sendiri

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posisi Duduk Kakek pelaku Kejahatan Seksual

Posisi Duduk Kakek pelaku Kejahatan Seksual

LAMPUNG UTARA,RadarBangsa.co.id – Suryana (50) warga Desa Negeri Batin Jaya Kec. Sungkai Barat harus merasakan dinginnya penjara. Tersangka diringkus jajaran Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara di karenakan tega lakukan pencabulan terhadap Bunga (nama disamarkan), bocah berumur 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Shafry mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka diringkus pada saat bersembunyi dikediaman saudaranya di desa Negeri Batin Jaya pada hari Kamis (7/5) sekira pukul 16.30 WIB.

“Tersangka kita amankan tanpa ada perlawanan kemudian tersangka langsung kami amankan ke Mapolsek guna periksaan lebih lanjut,” terang Arjon, Jum’at (8/5).

Arjon menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5) sekira pukul 12.00 WIB, di kediaman tersangka. Bermula saat korban datang kerumah tersangka. Lalu tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam kamar. Korban yang tidak mengerti niat bejat tersangka menuruti ajakan itu.

Dikamar itulah tersangka melakukan aksinya. Tersangka menelanjangi korban kemudian menciumi pipi dan kemaluan korban serta memasukan jari tangan tersangka kedalam kemaluan korban.

Dilanjutkannya, mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban langsung melaporkan tersangka kepada polisi dengan bukti nomor laporan yang tertuang dalam LP/B- 51/V/2020/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK SUNGKAI SELATAN, tentang pencabulan anak dibawah umur.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka.

“Selain tersangka, kami juga berhasil mengamankan alat bukti berupa, 1 stel baju yang dikenakan korban pada saat kejadian,” paparnya.

Masih kata Arjon, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang Undang RI No 23/2002, tentang perubahan Undang Undang RI No 35/2014 tentang Perlindungan anak.

(Dvnci)

Berita Terkait

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
RM Main Ancam, Wartawan Lamongan Ditekan Hapus Berita Dugaan Korupsi Chromebook
KPK Periksa Saksi Penting Dugaan Korupsi Gedung 7 Lantai di Lamongan Sabtu Besok

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terbaru