LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Desa Putatkumpul, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, mencatat momentum baru dalam pengisian jabatan kepala dusun. Fauzi resmi dilantik sebagai Kepala Dusun (Kasun) Putatlor pada Selasa (6/10/2026), melalui proses yang disebut menjadi penerapan awal ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Pelantikan tersebut dilakukan Kepala Desa Putatkumpul Syukran, S.Pd., untuk mengisi kekosongan jabatan Kasun Putatlor. Proses pengisian jabatan dilaksanakan melalui mekanisme Tim Penggerak Pembangunan Desa (TP2D) dan telah memperoleh rekomendasi dari Camat Turi.
Syukran menjelaskan, proses pengisian jabatan Kasun Putatlor telah melewati sejumlah tahapan. Rangkaian tersebut dimulai dari Musyawarah Desa (Musdes) pada Desember 2025, kemudian penerbitan surat keputusan pemberhentian Kasun lama pada Januari 2026, hingga rekomendasi Camat Turi yang diterbitkan pada 5 Mei 2026.
Seluruh tahapan tersebut, kata Syukran, berjalan berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 juncto Nomor 29 Tahun 2019.
“Proses ini menjadi bagian awal penerapan PP Nomor 16 Tahun 2026 yang baru diundangkan dan mengharuskan adanya rekomendasi Camat. Alhamdulillah, rekomendasi tersebut sudah keluar. Ini menjadi yang pertama di Jawa Timur,” ujar Syukran.
Ia mengatakan pembentukan TP2D merupakan kewenangan kepala desa. Namun, proses tersebut tetap dilakukan dengan mengedepankan musyawarah mufakat melalui keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat.
Sementara itu, Camat Turi Sutikno berpesan kepada Fauzi agar menjalankan tugas berdasarkan aturan dan tidak mudah terpengaruh pandangan yang berada di luar ketentuan hukum.
“Pegang teguh aturan, tupoksi Kasun, dan tugas Kades. Jangan tergoda omongan di luar. Sekali Anda melanggar norma hukum, kebaikan sebesar gunung pun akan luntur,” tegas Sutikno.
Sutikno juga meminta Kasun Putatlor membangun sinergi dengan masyarakat, termasuk tokoh ulama, sekaligus menjaga suasana positif di wilayahnya.
Kabid Pemdes DPMD Lamongan Yanuar Rosyidi menambahkan, aparatur desa harus mengedepankan kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Hari ini Anda resmi ngantor. Pukul 08.00 wajib berada di kantor. Tidak ada sistem piket. Setiap hari harus mengatur wilayah. Kecepatan dan ketepatan data sangat dibutuhkan saat ini. Jaga profesionalisme Anda,” pungkas Yanuar.
Pelantikan ini sekaligus menandai dimulainya tugas Fauzi sebagai Kasun Putatlor di tengah tuntutan agar aparatur desa mampu bekerja disiplin, profesional, serta berpegang pada ketentuan yang berlaku.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar