Diam-diam Edarkan Ratusan Botol Miras di Jombang, Ternyata Ada Sosok Misterius Berinisial JK

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan 
menunjukkan barang bukti miras ilegal hasil penindakan di Desa Buduran (ist)

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menunjukkan barang bukti miras ilegal hasil penindakan di Desa Buduran (ist)

JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dalam sebuah operasi penindakan yang berlangsung pada Selasa (29/4/2025) dini hari.

Operasi tersebut digelar di wilayah Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Dalam kegiatan itu, aparat menyita total 716 botol miras berbagai merek yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial AP (33), warga Klaten, Jawa Tengah, yang berperan sebagai pengantar miras.

“AP diamankan saat mengendarai mobil Grandmax warna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN. Dari kendaraan itu, petugas menemukan 240 botol miras yang dikemas dalam delapan karung dan delapan kardus,” kata Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 96 botol arak ukuran 1.500 ml, 96 botol arak 600 ml, 24 botol anggur merah, dan 24 botol miras merek McDonald.

Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba kemudian mengamankan tersangka kedua, AL (27), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto. Dari rumah AL, petugas menyita 476 botol miras yang telah disimpan untuk tujuan penjualan kembali.

Menurut pengakuan AP, dirinya hanya bertindak sebagai sopir dengan imbalan Rp 250 ribu per pengiriman. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci isi muatan tersebut, yang dibawa atas permintaan AL.

Sementara itu, AL disebut membeli miras tersebut dari seseorang berinisial JK, yang diduga sebagai aktor intelektual di balik jaringan distribusi miras ilegal ini.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih tiga bulan di wilayah Jombang,” ujar Ardi.

Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20 juta,” kata Kapolres.

Penulis : Hardi

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Identitas Mayat Terikat di Lamongan Mulai Terungkap
Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral
Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas
Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah
Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal
P3S Jerry Massie Soroti Dugaan Pembengkakan Utang Proyek KCIC
Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Desak Penegakan Hukum Kasus Kematian Terapis Anak di Pejaten Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Identitas Mayat Terikat di Lamongan Mulai Terungkap

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Prihatin Pesta Gay di Surabaya, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Bahaya Moral

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Kasus Bullying Mahasiswa di Bali, Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Hukuman Pelaku Lebih Tegas

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Anggota DPD RI asal Jawa Timur Lia Istifhama Apresiasi Komitmen Antikorupsi Pemerintah

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Nyaris Bentrok! Polisi Gerebek Pelajar Bawa Sajam di Kendal

Berita Terbaru

Warga desa antusias mengikuti pelatihan kerja Mobile Training Unit (MTU) yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Ekonomi

Disnaker Pasuruan Latih Warga Desa Lewat Program MTU

Rabu, 22 Okt 2025 - 07:41 WIB

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menghadiri Gebyar Sholawat memperingati Hari Santri Nasional di Lapangan Patal Grati, Selasa (21/10/2025) malam. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Nasional

Gebyar Sholawat Pasuruan Meriahkan Peringatan Hari Santri

Rabu, 22 Okt 2025 - 07:33 WIB