JOMBANG,RadarBangsa.co.id – Diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Gondang manis Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang ( HARNO CS) terkait Pemalsuan Dokumen kepemilikan tanah Pemerintah Desa (data leter C Desa) untuk mempermudah proses jual beli tanah terhadap PT.SABAS.
Yang lebih fatal lagi Oknum Kepala desa Gondangmanis tersebut berani merubah nama kepemilikan tanah dari kepemilikan tanah kas desa dirubah menjadi milik pribadi dalam hal ini nama Harno yang tak lain adalah kepala desa saat ini.
Menurut informasi yang dihimpun dilapangan harga lahanbtersebut senilai Rp. 550.000; sampai Rp. 650.000; / M2 sedangkan oleh kepala desa disampaikan kepemilik lahan senilai Rp. 300.000; samapai Rp. 400.000;/M2 untuk tanda jadi pembebasan lahan tersebut tanggal (10/07/2018) sedangkan pelunasannya bulan fenmbruari 2019, selain meminit harga juga meninit volume lahan. hal itu kelihatannya dikemas oleh para pelantara dan kepala desa.
Menurut keterangan kerua LSM LPD (Lembaga Penegak Demokrasi) kabupaten jombang Jatmiko Dwi Utomo mengatakan Kalau dilihat dari surat transaksi jual beli senilai Rp. 398.950/m2 kalau dihitung dengan nilai pecahan seperti itu harga lahan tersebut dibeli semacam borongan.
Atas kejadian tersebut yang jelas pemilik lahan yang sangat durugikan ibarat pemilik lahan bisa beli mobil Taff para pelantara membeli mobil Panjero. ungkap Jatmiko.
“Kalau sampean gak percaya mereka para pelantara sedang membagun rumah.
Dengan adanya hal tersbut warga masyarakat desa Gondang manis bersama LSM Lembaga Penegak Demokrasi rencananya akan melakukan pelaporan secara resmi ke Polres Jombang dengan membawa beberapa berkas sebagai barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum kepala desa bersama Kaur Keuangan desa Gondang manis (Masrukin) dan Indra Warga Kayen Desa Bandarkedungmulyo.
Jatmiko Dwi Utomo selaku ketua DPC LPD Jombang kepada awak media mengatakan Selaku Kontrol sosial dengan banyaknya Pengaduan dan keluhan masyarakat, setelah kita bersama tim melakukan ivestigasi untuk mengumpulkan barang bukti ternyata benar adanya.
Karena adanya pemalsuan bukti kepemilikan atas tanah milik Pemerintah desa maka warga bersama LPD Jombang berencana akan melaporkan temuan tersebut Kepolres Jombang adapun temuan terdapat 7 kesalahan yang dianggap telah melanggar hukum dalam penjualan sekaligus pembebasan lahan oleh oknum kades kepada PT.Sabas.Dengan harapan pihak berwajib dapat memproses kasus ini sampai Tuntas sesuai dengan Hukum yang berlaku di negri ini. (BUDIONO)