Diduga Edarkan Sabu-sabu, Pemuda Lulusan SMP di Lumajang Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pengedar sabu-sabu inisial A (22), diamankan di Polres Lumajang.

Terduga pelaku pengedar sabu-sabu inisial A (22), diamankan di Polres Lumajang.

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Seorang pemuda lulusan SMP di Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran diduga telah mengedarkan sabu-sabu, Senin (12/12) sekira pukul 19.00 Wib.

Dia adalah berinisial A (22) warga Dusun Karangtengah, Rt 10 Rw 01, Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Informasi dihimpun Radarbangsa.co.id dari kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku, di antaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu 0,65 gram.

Baca Juga  Satlantas Polres Sumenep Razia Knalpot Brong di Area Taman Bunga Potre Koning

Selain itu, juga disita uang diduga hasil penjualan Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo dikonfirmasi RadarBangsa.co.id Selasa sore (13/12) melalui sambungan selularnya membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar, kami telah menangkap terduga pelaku inisial A, berusia 22 tahun,” ungkap Ernowo.

Baca Juga  Pelajar di Lumajang, Mari Bijak Menggunakan Medsos

Dikatakannya, A ditangkap karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman yang diduga jenis sabu-sabu.

“A kita tangkap di dalam rumahnya, di Dusun Karang Tengah, Rt 10 Rw 01, Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah,” katanya.

Baca Juga  Klarifikasi Pemberitaan di Media Online Atas dr S, Biro Hukum Pemuda Pancasila Jateng Angkat Bicara

Untuk kepentingan penyidikan, tegas Ernowo, terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.

“Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika”, tegasnya.

Dan hingga kini, polisi terus mengembangkan, mencari dan temukan pelaku lain yang terkait.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB