LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Seorang pemuda lulusan SMP di Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran diduga telah mengedarkan sabu-sabu, Senin (12/12) sekira pukul 19.00 Wib.
Dia adalah berinisial A (22) warga Dusun Karangtengah, Rt 10 Rw 01, Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Informasi dihimpun Radarbangsa.co.id dari kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku, di antaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu 0,65 gram.
Selain itu, juga disita uang diduga hasil penjualan Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo dikonfirmasi RadarBangsa.co.id Selasa sore (13/12) melalui sambungan selularnya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, kami telah menangkap terduga pelaku inisial A, berusia 22 tahun,” ungkap Ernowo.
Dikatakannya, A ditangkap karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman yang diduga jenis sabu-sabu.
“A kita tangkap di dalam rumahnya, di Dusun Karang Tengah, Rt 10 Rw 01, Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, tegas Ernowo, terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.
“Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika”, tegasnya.
Dan hingga kini, polisi terus mengembangkan, mencari dan temukan pelaku lain yang terkait.