Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pria di Lumajang Terancam 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inisial 'NF' (33) tahun, warga Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko, inisial 'JAP' (25) tahun, warga Desa Purworejo Kecamatan Senduro, dan inisial 'IA' (39) tahun, warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko, yang diamankan polisi, Jum'at (4/8). (Dok Humas Polres Lumajang, for Riyaman)

Inisial 'NF' (33) tahun, warga Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko, inisial 'JAP' (25) tahun, warga Desa Purworejo Kecamatan Senduro, dan inisial 'IA' (39) tahun, warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko, yang diamankan polisi, Jum'at (4/8). (Dok Humas Polres Lumajang, for Riyaman)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Tiga Pria terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, pada Jumat (4/8/2023), terancam 20 Tahun penjara.

Informasi berhasil dihimpun dari polisi, dari ketiga terduga pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,60 gram.

Kapolres Lumajang, AKBP. Dr. Boy Jeckson Situmorang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Hartono, kepada awak media mengatakan, penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba ini dilakukan jajarannya pada pada Jumat siang hari setelah mendapatkan informasi.

“Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan berinisial ‘NF’ (33)tahun, warga Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko, inisial ‘JAP’ (25) tahun, warga Desa Purworejo Kecamatan Senduro, dan inisial ‘IA’ (39) tahun, warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko,” ungkap perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas di pundaknya ini.

Disampaikannya, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka NF warga Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko dan JAP warga Desa Purworejo, Kecamatan Senduro.

Kedua Tersangka ditangkap pada pukul 14.00 WIB di pinggir jalan Jalan P.B Sudirman, Juranglangak, Desa Senduro.
Saat ditangkap, tersangka diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sana.

“Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka NF dan JAP, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,40 gram,” ungkap Ari Hartono.

Setelah menangkap pelaku NF dan JAP, pihaknya juga melakukan pengembangan. Pada pukul 15.00 WIB, lanjut Ari Hartono pihaknya menangkap IA warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko pun diamankan Polisi saat berada di teras rumah Desa Purworejo, Kecamatan Senduro.

“Di rumah tersangka IA kami mengamankan barang bukti 0,20 gram sabu,” ujarnya

Akp Ari menambahkan IA mendapatkan barang terlarang dari MH, saat transaksi di sekitar pasar maling sebelah rusunawa Jl. Gub. Suryo lumajang yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB