LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Tiga Pria terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, pada Jumat (4/8/2023), terancam 20 Tahun penjara.
Informasi berhasil dihimpun dari polisi, dari ketiga terduga pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,60 gram.
Kapolres Lumajang, AKBP. Dr. Boy Jeckson Situmorang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Hartono, kepada awak media mengatakan, penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba ini dilakukan jajarannya pada pada Jumat siang hari setelah mendapatkan informasi.
“Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan berinisial ‘NF’ (33)tahun, warga Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko, inisial ‘JAP’ (25) tahun, warga Desa Purworejo Kecamatan Senduro, dan inisial ‘IA’ (39) tahun, warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko,” ungkap perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas di pundaknya ini.
Disampaikannya, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka NF warga Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko dan JAP warga Desa Purworejo, Kecamatan Senduro.
Kedua Tersangka ditangkap pada pukul 14.00 WIB di pinggir jalan Jalan P.B Sudirman, Juranglangak, Desa Senduro.
Saat ditangkap, tersangka diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sana.
“Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka NF dan JAP, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,40 gram,” ungkap Ari Hartono.
Setelah menangkap pelaku NF dan JAP, pihaknya juga melakukan pengembangan. Pada pukul 15.00 WIB, lanjut Ari Hartono pihaknya menangkap IA warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko pun diamankan Polisi saat berada di teras rumah Desa Purworejo, Kecamatan Senduro.
“Di rumah tersangka IA kami mengamankan barang bukti 0,20 gram sabu,” ujarnya
Akp Ari menambahkan IA mendapatkan barang terlarang dari MH, saat transaksi di sekitar pasar maling sebelah rusunawa Jl. Gub. Suryo lumajang yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.