Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pria di Lumajang Terancam 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inisial 'NF' (33) tahun, warga Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko, inisial 'JAP' (25) tahun, warga Desa Purworejo Kecamatan Senduro, dan inisial 'IA' (39) tahun, warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko, yang diamankan polisi, Jum'at (4/8). (Dok Humas Polres Lumajang, for Riyaman)

Inisial 'NF' (33) tahun, warga Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko, inisial 'JAP' (25) tahun, warga Desa Purworejo Kecamatan Senduro, dan inisial 'IA' (39) tahun, warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko, yang diamankan polisi, Jum'at (4/8). (Dok Humas Polres Lumajang, for Riyaman)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Tiga Pria terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, pada Jumat (4/8/2023), terancam 20 Tahun penjara.

Informasi berhasil dihimpun dari polisi, dari ketiga terduga pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,60 gram.

Kapolres Lumajang, AKBP. Dr. Boy Jeckson Situmorang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Hartono, kepada awak media mengatakan, penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba ini dilakukan jajarannya pada pada Jumat siang hari setelah mendapatkan informasi.

Baca Juga  Musrenbangcam, Camat Sukodono Lumajang : Mudah Mudahan Desa yang Kita Usulkan untuk Program Prioritas Bisa Terlaksana

“Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan berinisial ‘NF’ (33)tahun, warga Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko, inisial ‘JAP’ (25) tahun, warga Desa Purworejo Kecamatan Senduro, dan inisial ‘IA’ (39) tahun, warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko,” ungkap perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas di pundaknya ini.

Disampaikannya, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka NF warga Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko dan JAP warga Desa Purworejo, Kecamatan Senduro.

Kedua Tersangka ditangkap pada pukul 14.00 WIB di pinggir jalan Jalan P.B Sudirman, Juranglangak, Desa Senduro.
Saat ditangkap, tersangka diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sana.

Baca Juga  Jaringan Narkoba Solo Raya, Batang, Banyumas, Dibongkar BNNP Jateng

“Saat dilakukan penggeledahan pada tersangka NF dan JAP, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,40 gram,” ungkap Ari Hartono.

Setelah menangkap pelaku NF dan JAP, pihaknya juga melakukan pengembangan. Pada pukul 15.00 WIB, lanjut Ari Hartono pihaknya menangkap IA warga Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko pun diamankan Polisi saat berada di teras rumah Desa Purworejo, Kecamatan Senduro.

Baca Juga  Kunjungi Lapas Lumajang, Wamenkumham Apresiasi Inovasi Layanan

“Di rumah tersangka IA kami mengamankan barang bukti 0,20 gram sabu,” ujarnya

Akp Ari menambahkan IA mendapatkan barang terlarang dari MH, saat transaksi di sekitar pasar maling sebelah rusunawa Jl. Gub. Suryo lumajang yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB