LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi, seorang pria berinisial ‘OP’ (33) tahun, asal Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember ditangkap Satreskoba Polres Lumajang, Senin (26/6).
Informasi berhasil dihimpun dari polisi, ‘OP’ di tangkap di pinggir Jalan Raya, tepatnya di Desa Tempeh, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Senin (26/6/2023) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono, Kepada awak media, mengungkapkan, ‘OP’ Ditangkap polisi, sesuai mengedarkan pil ekstasi.
“OP kami tangkap usai mengedarkan pil ekstasi di pinggir Jalan Raya Desa Tempeh Tengah,” ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi melakukan penggeledahan tas selempang yang dibawa terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 butir pil ekstasi di bungkus permen.
“Anggota kami juga mengamankan uang hasil penjualan 195 ribu, dan handphone,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Guna proses pengembangan kasus, terduga pelaku ditahan di Mapolres Lumajang ,” pungkas AKP Ari Hartono.