PASAMAN, RadarBangsa.co.id – Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman adakan sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Publik Nasional, Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) yang bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Pasaman, dengan jumlah peserta 204 orang, yang berasal dari semua Pejabat Penghubung dan Admin Penghubung pada OPD, Pemerintahan Kecamatan, dan Pemerintahan Nagari. (Selasa, 26/07/2022).
Untuk pelaksanaan sosialisasi dan Bimtek SP4N LAPOR tersebut, Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman mendatangkan narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat, dan narasumber dari OPD terkait yaitu Kabag Organisasi, Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman, dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman, serta didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra setda Kabupaten Pasaman , dan pelaksanaan sosialisasi dan Bimtek tersebut dilaksanakan selama satu hari penuh.
Dasar pelaksanaan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Publik Nasional, Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) adalah melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 62 tahun 2018 tentang Pedeoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Hal tersebut disampaikan Budhi Hermawan,SH Plt.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman selaku Ketua pantia pelaksana sosialisasi SP4N LAPOR tahun 2022.
Dalam laporan Nya, Budhi Hermawan juga menyampaikan bahwa maksud pelaksanaan sosialisasi SP4N LAPOR ini adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Bupati Pasaman nomor 188.45/339/BUP-PAS/2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang penunjukan panitia pelaksana, narasumber dan peserta sosialisasi SP4N LAPOR bagi pejabat penghubung dan admin penghubung pada OPD, Pemerintahan kecamatan dan pemerintahan nagari tahun 2022, dan adapun tujuan pelaksanaan sosialisasi SP$N LAPOR adalah untuk memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pejabat dan admin penghubung dilingkup Pemerintahan Kabupaten Pasaman, dalam rangka pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sederhana, cepat, tuntas dan terkoordinasi melalui sistem Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Publik Nasional, Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat. Tutur Budhi Hermawan.
Budhi Hermawan juga melaporkan bahwa untuk pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis SP4N LAPOR, Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman mendatangkan narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Kabag Tata Laksana pada Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat, Kabag Organisasi Setda Kabupaten Pasaman, dan saya sendiri dari Kominfo Kabupaten Pasaman. Ujar Budhi Hermawan sembari mengakhiri laporannya.
Sosialisasi SP4N LAPOR dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, dalam sambutan Nya, beliau menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, merupakan langkah awal untuk mendorong Kinerja Lembaga Negara yang lebih berorientasi kepada Pelayanan Publik agar semakin cepat dan efisien, dan Pada Akhirnya masyarakat semakin dimudahkan dalam memperoleh hak-haknya.
Lanjut Nya, peningkatan kualitas pelayanan publik ini akan mampu membangkitkan peran serta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam perumusan kebijakan, pengawasan, monitoring dan evaluasi program-program pemerintah. Untuk itu Aparatur Sipil Negara sebagai ujung tombak pelaksanaan pembangunan harus memiliki kompetensi diri yang cukup untuk menanggapinya, sehingga diharapkan mampu mewujudkan bentuk pelayanan yang lebih efisien dan terintegrasi. harapan wakil Bupati Pasaman
Dalam sambutan nya, Sabar as juga menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi SP4N-LAPOR ini dilaksanakan untuk mendorong instansi pemerintah mampu memberikan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi. kegiatan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Publik Nasional, Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat yang disingkat dengan SP4N-LAPOR, ini juga merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat online yang pelaksanaannya dikoordinasikan, dikelola dan diawasi oleh 3 lembaga dalam bentuk kemitraan, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kantor Staf Kepresidenan dan Ombudsman RI. Ungkap Sabar as.
Wabup Pasaman sangat mengapresiasi kehadiran peserta, karena semua OPD, Kecamatan, dan Nagari hadir lengkap, dan Wabup juga mengingkatkan para admin operator bahwa sosialisasi ini juga ditujukan untuk mengenalkan aplikasi SP4N-LAPOR kepada masyarakat yang bisa diunduh melalui telepon genggam android, yang diharapkan dengan adanya aplikasi ini masyarakat dapat berintegrasi dengan pemerintah secara interaktif, dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Diakhir sambutan nya, Sabar as berharap kiranya amanat dari undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bisa dilaksanakan, dimana kegiatan pelayanan publik merupakan urusan wajib pemerintah daerah, untuk itu kami berharap kepada para kepala OPD, Camat, dan Wali Nagari untuk berkomitmen mendukung dan melaksanakan pelayanan pengaduan publik kepada masyarakat melalui system yang terintegrasi dengan aplikasi SP4N-LAPOR, dan kepada admin operator yang ditunjuk dari OPD, Pemerintahan Kecamatan, dan Pemerintahan Nagari untuk serius dan bersungguh-sungguh mengikuti sosialisasi ini, agar apa yang didapat dari sosialisasi ini bisa diterapkan dan diimplementasikan di unit kerja masing-masing.
Yefri Heriani, S.Sos.M.Si Narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dengan judul materi “Tata Kelola Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR”. Dalam penyampaian materinya beliau mengatakan bahwa hakekat pengelolaan pengaduan merupakan amanat dari undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 8, 21, 36, dan 37. Tidak ada pelayanan publik yang berkualitas tanpa pengelolaan pengaduan, dan pengelolaan pengaduan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pelayanan publik bahkan menjadi rohnya.
Lanjut Nya, SP4N-LAPOR dibutuhkan oleh masyarakat, mengingat berbagai pengaduan dan kritikan tak dapat diselesaikan secara parsial, selain itu keberadaan SP4N-LAPOR juga merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang, yang menjamin hak masyarakat agar pengaduannya dapat diselesaikan oleh pihak yang berwenang.
Yefri Heriani, S.Sos.M.Si juga menyampaikan bahwa menyatukan instrumen (media, kanal, aplikasi) seluruh kanal pengaduan baik yang berbasis IT maupun yang konvensional diseluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah termasuk satker dan OPD terhimpun dan terkoneksi kedalam satu sistem IT, tanpa menghilangkan sistem IT masing-masing. Tutur Nya
Dalam materinya, iya juga mengatakan bahwa seluruh mekanisme, prosedur, SOP, dan bisnis proses terintegrasi dalam mekanisme besar SP4N dengan tetap mengakomodasi SOP khusus setiap kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang terkait aturan khusus. Diharapkan K/L/D/Satker/OPD (sinergi horizontal, sinergi vertikal) untuk dapat menyelesaikan satu atau lebih permasalahan secara bersinergi antar lembaga pusat maupun daerah serta lintas sektor secara bersama-sama sehingga penyelesaian dapat bersifat menyeluruh, terpadu dan tuntas.
Beliau juga menyampaikan bahwa kasus-kasus diselesaikan secara utuh menyangkut kasus itu sendiri maupun akar masalah yang melingkupinya, serta penyelesaian berkesinambungan dengan keterkaitannya dengan kasus lain atau hal lain yang mempengaruhinya, sebagai referensi perbaikan kebijakan layanan maupun kebijakan program di masing-masing K/L/D/Satker/OPD maupun kebijakan secara nasional baik untuk presiden maupun parlemen. Ungkap Yefri
Drs. Y. Yastri Alphian Kabag Tata Laksana pada Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat, Selaku Narasumber memberikan materi “Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Aplikasi SP4N-LAPOR di Provinsi Sumatera Barat”. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa secara umum pengelola pengaduan bertujuan agar manusia ingin didengar, dimengerti, direspon dan dihargai. Dari aspek politik, memberikan pelayanan pengaduan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, dan dalam tata kelola pemerintahan, aduan dan aspirasi dari masyarakat diperlukan untuk perbaikan kebijakan.
Lanjut Nya tujuan SP4N adalah agar penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat, penyelenggara dapat mengelola pengaduan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Drs. Y. Yastri Alphian juga menyampaikan bahwa pengelolaan pengaduan sangat penting dan diharapkan sebagai sarana perbaikan pelayanan publik, sebagai dasar pengambilan keputusan/kebijakan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan mengawal pencapaian akuntabilitas.
Terkait manfaat bagi OPD tentang pengelolaan SP4N-LAPOR adalah sebagai bahan perencanaan pelayanan yang tepat sasaran dan tepat manfaat, sebagai bahan kajian untuk memperbaiki kualitas pelayanan, sebagai bahan masukan untuk usulan pengajuan kegiatan, dan sebagai bahan kajian untuk mengetahui efisiensi dan efektifitas pelaksanaan program. Ungkap Yastri
Manfaat bagi unit layanan terhadap pengelolaan SP4N-LAPOR, Yastri menyampaikan bahwa sebagai instrumen komunikasi dua arah yang sangat efektif dengan pengguna layanan dalam upaya untuk perbaikan kualitas pelayanan publik secara terus menerus, menjadi data based yang kemudian dianalisa dan dimasukkan dalam rekomendasi perbaikan pelayanan, untuk mendapatkan data valid tentang kekurangan kualitas layanan secara rinci baik tentang prosedur dan proses pelayanan, fasilitas yang tersedia, biaya, serta kompetensi dan perilaku aparatur pelayanan, dan menjadi prioritas untuk rencana perbaikan dan pembiayaan untuk tahun kegiatan yang akan datang.
Dalam paparannya Yastri juga menyampaikan manfaat bagi pengguna layanan SP4N-LAPOR diantaranya adalah akan ada respon positif merasa dihargai karena aspirasi tersalurkan dan dilibatkan dalam analisa dan pemecahan masalah, adanya jaminan bahwa sebagian dari masalah yang dihadapi dapat terselesaikan, terbangunnya kepercayaan terhadap pemerintah daerah, terbangunnya komunikasi yang harmonis antara penyedia dan pengguna layanan.
Ricky Riswandi, SH.M.Si Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Selaku Narasumber dengan materi “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Pasaman”. Dalam penyampaian materinya, Ia mengatakan bahwa untuk peningkatan pelayanan publik, ditandai dengan reformasi birokrasi yang nantinya akan menciptakan pemerintahan yang Kapabel, tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel, serta peningkatan kualitas pelayanan.
Terkait dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang akan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Ricky mengatakan bahwa harus ada kebijakan pelayanan yaitu revitalisasi, restrukturisasi, dan deregulasi. Konsultasi dan pengaduan ditandai dengan adanya sarana dan prasarana serta petugas pengelola. SDM yang profesional ditandai dengan adanya aparatur yang memiliki kompetensi memilki budaya melayani. Sistem informasi ditandai dengan adanya layananan yang berbasis web. Sarana dan prasarana pendukung. Serta menciptakan inovasi yang bertujuan untuk memangkas waktu dan jarak serta biaya murah kepada masyarakat.
Budhi Hermawan,SH Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman, pada sosialisasi SP4N LAPOR tersebut meyampaikan materi “SOP SP4N LAPOR Kabupaten Pasaman”. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa seluruh masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau memberikan aspirasi kepada pemerintah Kabupaten Pasaman dapat mengakses aplikasi SP4N-LAPOR pada website https://www.pasaman.lapor.go.id dan juga dapat mengunduh aplikasi SP4N-LAPOR di playstore. Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pengaduan secara langsung pada media sosial LAPOR seperti instagram, FB, Twitter dan juga Telegram.
Selanjutnya Kadis Kominfo menjelaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan diproses secara langsung dan masyarakat yang melakukan pengaduan akan mendapatkan jawaban awal paling lambat 3 hari kerja dan akan dilakukan penyelesaian pengaduan maksimal 10 hari kerja oleh OPD terkait. Ungkap Budhi Hermawan.