Ditangkap Usai Viral, Dua Pelajar Ini Bikin Geger Lamongan

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ipda Wahyudi Eko Afandi, Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan (ist)

Ipda Wahyudi Eko Afandi, Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan berhasil mengamankan dua remaja, DUR (17) dan JTTI (17), yang diduga kuat terlibat dalam aksi gangster bersenjata tajam yang videonya sempat viral di media sosial. Penangkapan berlangsung pada Senin, 21 April 2025, sebagai tindak lanjut dari beredarnya rekaman CCTV yang meresahkan masyarakat Lamongan.

Rekaman video yang beredar menunjukkan sekitar sepuluh pemuda mengendarai empat sepeda motor dan berhenti di wilayah Jatisari, Kecamatan Glagah, pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 03.02 WIB. Dalam video tersebut, beberapa pemuda yang berboncengan tiga turun dari motor, salah satunya memegang benda yang diduga celurit.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kanit PPA Satreskrim, Ipda Wahyudi Eko Afandi, menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah video tersebut viral.

“Setelah video ini beredar, kami melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Gapura Dusun Jatisari, Desa Jatirenggo,” ujar Ipda Afandi, Selasa, 22 April 2025.

Penyelidikan yang intens mengarah pada identifikasi kedua terduga pelaku yang terekam dalam CCTV. DUR (17) diketahui berperan sebagai pembawa senjata tajam jenis parang, sementara JTTI (17) adalah pengendara motor yang membonceng DUR. Keduanya mengakui bahwa mereka dan kelompoknya yang berjumlah sepuluh orang datang ke lokasi untuk melakukan tawuran dengan kelompok gangster lain bernama “Pasukan Senyap 808 LMG”.

“Motifnya adalah mencari musuh atau mendatangi perjanjian tawuran yang sudah disepakati lewat DM Instagram,” kata Ipda Afandi menambahkan.

Kedua pelaku, bersama barang bukti berupa celurit dan parang, kini diamankan di Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 503 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan keributan yang mengganggu ketenteraman.

“Dua remaja ini sudah kami amankan, sementara delapan anggota lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Ipda Afandi menutup keterangannya.

Berita Terkait

Dua Pelaku Curas WNA di Jalur Pantai Pink Dibekuk
Maraknya Kejahatan Siber, Satreskrim Polres Lamongan Perketat Edukasi Warga Digital
Dua Konsultan Hukum Baru Perkuat Peran WPK Bangkalan
TKW asal Ponorogo Diduga Sindikat Narkoba Internasional, Warga Terkejut
Kalbar Percepat Penerapan Pidana Kerja Sosial Hadapi KUHP Baru
Polres Lamongan Grebek Lima Kafe, Puluhan Botol Miras Disita Jelang Nataru
Jurnalis Bangkalan Minta Polres Buka Perkembangan Kasus
Dua Pengedar Double L Diciduk Polres Lamongan Semalam

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:13 WIB

Dua Pelaku Curas WNA di Jalur Pantai Pink Dibekuk

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:15 WIB

Maraknya Kejahatan Siber, Satreskrim Polres Lamongan Perketat Edukasi Warga Digital

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:51 WIB

Dua Konsultan Hukum Baru Perkuat Peran WPK Bangkalan

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:14 WIB

TKW asal Ponorogo Diduga Sindikat Narkoba Internasional, Warga Terkejut

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:25 WIB

Kalbar Percepat Penerapan Pidana Kerja Sosial Hadapi KUHP Baru

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan arahan kepada pengurus DMI Jatim pada Masjid Award 2025 di Islamic Center Surabaya. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Ekonomi

Khofifah Minta DMI Garap Peluang Ekonomi Umat

Senin, 8 Des 2025 - 06:21 WIB