SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin langsung penyegelan usaha dagang Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana (JHD), Selasa pagi, 22 April 2025. Penyegelan dilakukan di gudang milik JHD di Jalan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, tepat pukul 09.00 WIB.
Jan Hwa Diana hanya bisa pasrah. Tanpa perlawanan, ia menyaksikan petugas menyegel tempat usahanya.
“Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan Pemkot mengarah ke perizinan,” kata Eri Cahyadi kepada wartawan usai penyegelan.
UD Sentosa Seal tercatat hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun petugas tidak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG) di sistem perizinan online OSS.
Masalah hukum yang menyeret nama perusahaan ini tak hanya soal legalitas. UD Sentosa Seal juga dituduh melakukan penahanan ijazah para mantan karyawan serta dugaan pemotongan gaji secara sepihak.
Wali Kota Eri berjanji akan mengupayakan pengembalian dokumen ijazah milik para pekerja. “Aku cacake arek Surabaya. Pasti ya aku akan turun, tak gawe ya apa isok balik. Itu yang akan saya lakukan,” ujarnya dengan logat khas Suroboyoan.
“Tugas saya adalah mengembalikan ijazah para korban, karena ini di Surabaya. Karena ijazah itu dibuat untuk melamar pekerjaan,” tambahnya.
Eri pun mengingatkan seluruh pemilik usaha agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk menyangkut perizinan, hak pekerja, hingga kewajiban administratif lainnya.
Lainnya:
- Bedah Rumah Insan Pendidikan Jatim Tembus 135 Unit, Khofifah Turun Langsung
- Bupati Kendal Tekankan Disiplin Jadi Kunci Profesionalisme ASN
- Khofifah Tinjau Bedah Rumah Petugas Sekolah, 135 Warga Pendidikan Terbantu
Penulis : Agus
Editor : Zainul Arifin








