Dituding Tanpa Bukti, Kejari Lamongan Dibela Rakyat: ‘Kami Percaya Penegakan Hukum Tidak Bisa Ditekan’

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan berlokasi di Jl. Veteran No. 04, Lamongan, Jawa Timur.| Ho/RadarBangsa

Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan berlokasi di Jl. Veteran No. 04, Lamongan, Jawa Timur.| Ho/RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Alam Bersatu menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dalam penanganan sejumlah kasus korupsi. Mereka menuding Kejari tidak serius dalam menindaklanjuti beberapa perkara yang dinilai penting.

Namun, di tengah aksi tersebut, dukungan terhadap Kejari Lamongan justru datang dari sejumlah elemen masyarakat. Mereka menilai tudingan yang dilontarkan kelompok demonstran tidak berdasar dan cenderung bernuansa politis.

Masyarakat berharap Kejari Lamongan tetap fokus menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum tanpa terpengaruh tekanan dari pihak manapun.

Dalam orasinya di depan kantor Kejari Lamongan, massa demonstran bahkan menuntut mutasi terhadap Kepala Seksi Intelijen MHD Fadli Arby dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.

Mereka juga menuding kedua pejabat tersebut tidak transparan dan mengondisikan kasus. Namun publik menilai, selama ini keduanya telah menunjukkan kinerja yang profesional dan adil dalam menindaklanjuti laporan dari LSM maupun masyarakat.

Sejumlah kasus besar yang ditangani Kejari Lamongan menjadi bukti konkret profesionalisme mereka. Di antaranya, kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) tahun anggaran 2021–2022 senilai Rp 2,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejari berhasil menetapkan empat tersangka, yakni H. Sutaryono, Rudi Yuswanto, Hendro Budi Susyanto, dan Farid Riza Maulana.

Kasus lain yang turut mencuat adalah dugaan korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) di SMK Wahas Hasyim, Kecamatan Glagah, pada 2020, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 238 juta dari total anggaran Rp 2,1 miliar. Dalam perkara ini, dua tersangka telah ditahan, yaitu Kepala Sekolah Abdul Matin dan Ketua Yayasan Abdul Adhim.

Terbaru, Kejari Lamongan juga tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU) senilai Rp 4 miliar. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu M. Wahyudi, mantan pejabat Dinas Peternakan Lamongan, serta Davis dan Sandi dari pihak rekanan.

Dukungan publik terhadap Kejari Lamongan semakin menguat setelah muncul unggahan di media sosial yang mengindikasikan adanya ajakan demo berbayar. Akun Facebook bernama “Cak Widi”, yang dikenal sebagai aktivis kontroversial, membagikan ajakan untuk berdemo dengan iming-iming uang saku.

Dalam unggahannya disebutkan: “Ayo ikut demo bersihkan koruptor dan mafia kasus di Lamongan. Kumpul jam 9 pagi di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, lalu ke Pendopo Bupati Lamongan, dan mendapat amplop dari Cak Widi.”

Fenomena ini dinilai mencurigakan dan patut diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Masyarakat juga berharap, institusi seperti TNI yang saat ini dipercaya Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga integritas lembaga negara, dapat ikut memastikan independensi dan keamanan Kejari dalam menjalankan tugasnya.

Masyarakat Lamongan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejari Lamongan dalam memberantas korupsi dan meminta agar segala upaya yang menjatuhkan kredibilitas penegak hukum, termasuk melalui manipulasi opini publik dan aksi demonstrasi bayaran dapat diungkap dan ditindak tegas.

Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejari Lamongan MHD Fadli Arby menyatakan bahwa seluruh laporan masyarakat telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara semuanya sudah melalui tahapan-tahapan yang ada. Memang sebagian laporan dikembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan audit ulang, dan setelah itu dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya saat dihubungi wartawan pada Kamis (5/6/2025), meski tengah menjalani cuti.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bongkar Modus Licik! Ngaku Dekat Dewan, Oknum Wartawan Gadungan dan LSM Tipu Warga Lamongan, Puluhan Juta Raib
PN Lamongan Sidang Lapangan Sengketa Tanah Karanglangit, Kenapa Wartawan Dilarang Meliput
Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Laporan Resmi Diproses Satreskrim Polres Lamongan
Stres Istri Cerewet, Suami Nekat Jadi Maling di Lamongan
29 Lokasi Disikat, Pelaku Curanmor Asal Bojonegoro Bikin Resah Warga Lamongan
Gegara Pesta Miras di Semarang, Feri Dianiaya Teman Hingga Wajahnya Hancur
Eks TNI Aniaya Polisi di ringkus Polres Kendal Positif Sabu
Transaksi Gagal, Pria 42 Tahun Tertangkap Tangan Bawa Sabu di Warkop Lamongan

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:00 WIB

Bongkar Modus Licik! Ngaku Dekat Dewan, Oknum Wartawan Gadungan dan LSM Tipu Warga Lamongan, Puluhan Juta Raib

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:22 WIB

PN Lamongan Sidang Lapangan Sengketa Tanah Karanglangit, Kenapa Wartawan Dilarang Meliput

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:06 WIB

Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Laporan Resmi Diproses Satreskrim Polres Lamongan

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:16 WIB

Stres Istri Cerewet, Suami Nekat Jadi Maling di Lamongan

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:23 WIB

29 Lokasi Disikat, Pelaku Curanmor Asal Bojonegoro Bikin Resah Warga Lamongan

Berita Terbaru