Dituding Tanpa Bukti, Kejari Lamongan Dibela Rakyat: ‘Kami Percaya Penegakan Hukum Tidak Bisa Ditekan’

Kamis, 5 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan berlokasi di Jl. Veteran No. 04, Lamongan, Jawa Timur.| Ho/RadarBangsa

Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan berlokasi di Jl. Veteran No. 04, Lamongan, Jawa Timur.| Ho/RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Alam Bersatu menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dalam penanganan sejumlah kasus korupsi. Mereka menuding Kejari tidak serius dalam menindaklanjuti beberapa perkara yang dinilai penting.

Namun, di tengah aksi tersebut, dukungan terhadap Kejari Lamongan justru datang dari sejumlah elemen masyarakat. Mereka menilai tudingan yang dilontarkan kelompok demonstran tidak berdasar dan cenderung bernuansa politis.

Masyarakat berharap Kejari Lamongan tetap fokus menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum tanpa terpengaruh tekanan dari pihak manapun.

Dalam orasinya di depan kantor Kejari Lamongan, massa demonstran bahkan menuntut mutasi terhadap Kepala Seksi Intelijen MHD Fadli Arby dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.

Mereka juga menuding kedua pejabat tersebut tidak transparan dan mengondisikan kasus. Namun publik menilai, selama ini keduanya telah menunjukkan kinerja yang profesional dan adil dalam menindaklanjuti laporan dari LSM maupun masyarakat.

Sejumlah kasus besar yang ditangani Kejari Lamongan menjadi bukti konkret profesionalisme mereka. Di antaranya, kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) tahun anggaran 2021–2022 senilai Rp 2,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejari berhasil menetapkan empat tersangka, yakni H. Sutaryono, Rudi Yuswanto, Hendro Budi Susyanto, dan Farid Riza Maulana.

Kasus lain yang turut mencuat adalah dugaan korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) di SMK Wahas Hasyim, Kecamatan Glagah, pada 2020, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 238 juta dari total anggaran Rp 2,1 miliar. Dalam perkara ini, dua tersangka telah ditahan, yaitu Kepala Sekolah Abdul Matin dan Ketua Yayasan Abdul Adhim.

Terbaru, Kejari Lamongan juga tengah menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU) senilai Rp 4 miliar. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu M. Wahyudi, mantan pejabat Dinas Peternakan Lamongan, serta Davis dan Sandi dari pihak rekanan.

Dukungan publik terhadap Kejari Lamongan semakin menguat setelah muncul unggahan di media sosial yang mengindikasikan adanya ajakan demo berbayar. Akun Facebook bernama “Cak Widi”, yang dikenal sebagai aktivis kontroversial, membagikan ajakan untuk berdemo dengan iming-iming uang saku.

Dalam unggahannya disebutkan: “Ayo ikut demo bersihkan koruptor dan mafia kasus di Lamongan. Kumpul jam 9 pagi di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, lalu ke Pendopo Bupati Lamongan, dan mendapat amplop dari Cak Widi.”

Fenomena ini dinilai mencurigakan dan patut diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Masyarakat juga berharap, institusi seperti TNI yang saat ini dipercaya Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga integritas lembaga negara, dapat ikut memastikan independensi dan keamanan Kejari dalam menjalankan tugasnya.

Masyarakat Lamongan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejari Lamongan dalam memberantas korupsi dan meminta agar segala upaya yang menjatuhkan kredibilitas penegak hukum, termasuk melalui manipulasi opini publik dan aksi demonstrasi bayaran dapat diungkap dan ditindak tegas.

Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejari Lamongan MHD Fadli Arby menyatakan bahwa seluruh laporan masyarakat telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara semuanya sudah melalui tahapan-tahapan yang ada. Memang sebagian laporan dikembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan audit ulang, dan setelah itu dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya saat dihubungi wartawan pada Kamis (5/6/2025), meski tengah menjalani cuti.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru