LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Rencana Pemerintah Desa Gedongboyountung, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, mengisi empat jabatan perangkat desa yang kosong menuai protes dari sejumlah warga. Mereka meminta proses tersebut ditunda hingga pelaksanaan Pilkades serentak selesai.
Polemik itu mencuat dalam sosialisasi sekaligus pembentukan panitia pengisian perangkat desa yang berlangsung di Pendopo Balai Desa Gedongboyountung, Sabtu (4/10/2026) malam.
Empat posisi yang akan diisi yakni Kepala Dusun (Kasun) Nataan, Kasun Gedong, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kaur Keuangan. Warga menduga momentum pengisian jabatan tersebut rawan kepentingan politik karena berlangsung menjelang Pilkades serentak.
Kecurigaan warga juga dikaitkan dengan surat undangan Nomor 005/57/413.321.19/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Selain itu, mereka menyebut rapat sebelumnya pada 23 September 2026 sempat mengalami kebuntuan.
Persoalan lain yang disorot warga adalah Tanah Kas Desa (TKD) atau bengkok yang disebut masih dalam proses lelang dan digarap warga. Mereka juga mempertanyakan utang Pemerintah Desa yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta.
“Kami curiga pengisian ini hanya untuk mencari modal Pilkades, apalagi waktunya sudah sangat mepet dengan Pilkades serentak. TKD atau bengkok juga masih dilelang dan digarap warga. Di sisi lain, Pemdes saat ini memiliki utang sekitar Rp300 juta,” ujar perwakilan warga yang menolak.
Atas kondisi tersebut, warga meminta pengisian perangkat desa ditunda sampai Pilkades serentak selesai. Mereka juga mendesak Bupati Lamongan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menerbitkan Surat Edaran penundaan serta melakukan audit terhadap utang desa.
Kepala Desa Gedongboyountung Naufal Al Bardany membantah adanya pengondisian jabatan. Menurutnya, pengisian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa sekaligus kebutuhan pelayanan karena sejumlah posisi telah lama kosong.
“Pengisian ini merupakan hak prerogatif dan kewenangan kepala desa. Sampai sekarang saya bahkan tidak tahu siapa saja yang mendaftar. Banyak warga yang mendesak agar jabatan yang kosong segera diisi,” kata Naufal.
Terkait utang sekitar Rp300 juta, Naufal membenarkan keberadaannya. Namun, ia membantah utang tersebut digunakan untuk membiayai operasional desa.
“Utang Rp300 juta itu memang ada karena Dana Desa tidak cair akibat PMK 81/2025. Uang tersebut digunakan untuk pengurukan KDKMP Kopdes Merah Putih. Saya tidak pernah mengatakan utang itu untuk operasional. Kalau nanti perangkatnya tidak jadi lalu ada yang dendam kepada saya, itu risiko. Yang penting saya tidak bermain,” tegasnya.
Naufal juga membantah adanya penolakan secara luas dalam sosialisasi. Ia menyebut hanya Kasun Zeni dan satu anggota BPD yang menyatakan penolakan, sementara peserta lainnya disebut diam dan menyetujui.
Di sisi lain, DPMD Kabupaten Lamongan belum mengambil sikap atas desakan penundaan. Kabid Pemdes DPMD Lamongan Yanuar Rosyidi mengatakan sosialisasi dihadiri Forkopimcam Turi, Pemdes, BPD, tokoh masyarakat, dan LKD.
Yanuar menyatakan tuntutan warga terkait Surat Edaran penundaan akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kepala Dinas. Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Lamongan Rois belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
Warga yang menolak meminta seluruh tahapan pengisian perangkat desa dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Mereka merujuk UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 juncto UU Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar