JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Ketidaksinkronan data antara sistem pendidikan dan sosial ekonomi kembali menjadi sorotan. Anggota DPD RI Lia Istifhama menegaskan, persoalan ini berpotensi menghambat penyaluran bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sejak Januari 2026, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan sosial, menggantikan DTKS. Namun di lapangan, integrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum berjalan optimal.
“Masalah utama yang kami temukan adalah data tidak sinkron. Masyarakat sudah mengajukan, tetapi bantuan belum juga diterima,” ujar Lia, Sabtu (25/04/2026).
Kondisi ini berdampak langsung pada akses pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Ketidaksesuaian data membuat bantuan yang seharusnya diterima justru tertahan, bahkan berisiko tidak cair.
Lia menjelaskan, penentuan penerima bantuan kini bergantung pada status desil dalam DTSEN. Namun, masih banyak kasus di mana status tersebut tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil masyarakat.
“Data desil yang tidak akurat bisa membuat warga yang berhak justru tidak terdata sebagai penerima,” tegasnya.
Dari hasil temuan di lapangan, persoalan ini dipicu oleh berbagai faktor. Mulai dari ketidaksesuaian data antar sistem, perbedaan status siswa, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan dengan data Dukcapil.
Masalah teknis juga memperparah kondisi. Lonjakan akses saat sinkronisasi membuat server pusat sering mengalami gangguan. Selain itu, data invalid di aplikasi Dapodik masih menjadi hambatan utama pengiriman data.
Situasi ini semakin krusial karena pemerintah menerapkan kebijakan “zero tolerance” pada 2026, yang mensyaratkan kesesuaian penuh antar sistem. Artinya, sedikit saja ketidaksesuaian data dapat menggugurkan hak penerima bantuan.
“Jangan sampai siswa dirugikan hanya karena persoalan administrasi yang sebenarnya bisa diperbaiki,” kata Lia.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia mendorong kolaborasi aktif antara sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah. Orang tua diminta proaktif melaporkan kesalahan data, sementara operator sekolah harus memastikan validitas sebelum sinkronisasi.
Selain itu, koordinasi dengan pendamping PKH dan operator DTSEN di tingkat desa hingga kecamatan dinilai penting agar pembaruan data berjalan lebih cepat dan akurat.
Bagi masyarakat, perbaikan sistem ini menjadi krusial. Sinkronisasi data yang tepat akan memastikan bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, sekaligus memperkuat kebijakan berbasis data yang lebih adil.
“Ke depan, kita butuh satu data yang benar-benar terintegrasi agar bantuan tepat sasaran,” pungkasnya.
Lainnya:
- Hardiknas 2026, Bupati Jember Jamin Tunjangan Guru Utuh dan PPPK Tuntas
- Aksi Biru Lamongan Tekan 1.100 Anak Putus Sekolah, Perintis Genjot Akses Pendidikan
- Perintis dan Aksi Biru Lamongan Tekan Anak Putus Sekolah, Ini Dampaknya
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








