JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Ketidaksinkronan data pendidikan dan sosial ekonomi menjadi ancaman serius bagi penyaluran bantuan pendidikan nasional. Anggota DPD RI, Lia Istifhama, mengungkap masih banyak siswa terancam gagal menerima bantuan seperti KIP dan PIP akibat perbedaan data antar sistem pemerintah.
Masalah ini mencuat seiring penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sejak Januari 2026 sebagai basis utama bantuan sosial. Sistem ini menggantikan DTKS dan terintegrasi dengan berbagai program, mulai dari Program Indonesia Pintar hingga bantuan kesehatan.
Namun di lapangan, integrasi tersebut belum berjalan optimal. Lia menyebut banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan data mereka tidak sinkron antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan DTSEN, sehingga pengajuan bantuan tertahan.
“Masalah utama yang kami temukan adalah data tidak sinkron. Masyarakat sudah mengajukan, tapi belum juga menerima bantuan,” ujar Lia, Sabtu (25/04/2026).
Ketidaksesuaian ini berdampak langsung pada akses pendidikan. Siswa dari keluarga kurang mampu berisiko kehilangan bantuan biaya sekolah, bahkan terancam putus pendidikan jika masalah tidak segera diselesaikan.
Lia menjelaskan, indikator desil dalam DTSEN menjadi penentu utama penerima bantuan seperti PKH, BPNT, hingga PBI-JK. Namun, data desil yang tidak sesuai kondisi riil masyarakat membuat banyak penerima seharusnya justru terlewat.
Sejumlah kendala teknis juga memperparah situasi. Di antaranya perbedaan data antar sistem, NIK yang tidak padan dengan data Dukcapil, hingga status siswa yang tidak sesuai di Dapodik.
Selain itu, lonjakan akses server saat sinkronisasi massal oleh operator sekolah menyebabkan sistem kerap mengalami gangguan. Masih ditemukannya data invalid di Dapodik turut menghambat proses pengiriman data ke pusat.
Untuk mengatasi hal ini, Lia menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak. Sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah diminta aktif memperbarui data agar sesuai kondisi sebenarnya.
“Jangan sampai siswa dan guru dirugikan hanya karena persoalan administrasi. Ini bisa diselesaikan dengan koordinasi yang baik,” tegasnya.
Ia juga menyarankan sinkronisasi dilakukan di luar jam sibuk guna menghindari gangguan server, serta memastikan validitas data sebelum dikirim ke sistem pusat.
Di sisi lain, koordinasi dengan pendamping PKH dan operator DTSEN di tingkat desa hingga kecamatan dinilai krusial untuk mempercepat pembaruan data sosial ekonomi masyarakat.
Kebijakan “zero tolerance” pada 2026 yang mensyaratkan kecocokan penuh antar data membuat persoalan ini semakin mendesak. Tanpa perbaikan cepat, ribuan siswa berpotensi kehilangan haknya atas bantuan pendidikan.
Lia mendorong pemerintah pusat segera memperkuat integrasi sistem data nasional. “Ke depan, kita butuh satu data yang benar-benar terintegrasi agar kebijakan tepat sasaran,” pungkasnya.
Keluhan masyarakat menunjukkan persoalan ini belum sepenuhnya tuntas. Warga masih menghadapi proses administrasi berbelit serta keterbatasan akses dalam memperbarui data, terutama terkait KIP dan status ekonomi.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar