DPPTK Ngawi Bimbingan Pelaporan SIINas untuk IHT Jatim

Rabu, 17 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Industri Hasil Tembakau di Ngawi mengikuti workshop pelaporan SIINas yang digelar Disperindag Jawa Timur di Nata Hotel, Senin (8/12/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pelaku Industri Hasil Tembakau di Ngawi mengikuti workshop pelaporan SIINas yang digelar Disperindag Jawa Timur di Nata Hotel, Senin (8/12/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

NGAWI, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus memperkuat tata kelola data industri. Salah satu langkah konkret dilakukan lewat workshop khusus pelaporan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) skala kecil dan menengah di Kabupaten Ngawi, Senin (8/12/2025).

Kegiatan yang digelar di Nata Hotel Ngawi ini diikuti perwakilan 20 perusahaan rokok dan industri tembakau setempat. Workshop difokuskan pada peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan data industri secara berkala melalui SIINas, yang menjadi basis penting dalam perumusan kebijakan nasional.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum, yang mewakili Disperindag Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa pelaporan SIINas bukan sekadar kewajiban administratif. “Data produksi, kapasitas, hingga realisasi penjualan sangat menentukan arah kebijakan pemerintah. Tanpa data yang akurat, upaya perlindungan dan pengembangan industri akan sulit tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam workshop tersebut, peserta mendapat penjelasan rinci terkait kewajiban pelaporan triwulanan yang harus disampaikan maksimal 10 hari setelah periode berakhir. Data yang dilaporkan meliputi kapasitas produksi, penggunaan bahan baku, penyerapan tenaga kerja, hingga pengelolaan limbah industri.

Tidak hanya bersifat teoritis, kegiatan ini juga dilengkapi sesi praktik langsung pengisian sistem SIINas. Sejumlah perwakilan perusahaan seperti PR Krido Tani, PR Among Tani, PR Sugiyati (Nalami), PT Dewi Murni Abadi, dan PT Dadi Mulyo Sejati menilai pendampingan teknis ini membantu menjawab kendala yang kerap muncul di lapangan.

Disperindag Jatim memastikan pendampingan lanjutan akan diberikan bagi pelaku IHT yang masih mengalami kesulitan teknis. Upaya ini diharapkan mendorong pelaporan yang akurat dan tepat waktu, sekaligus memperkuat posisi industri tembakau sebagai sektor strategis penopang ekonomi daerah dan nasional.

Penulis : En

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
Panen Padi MT II Capai 11,3 Ton per Hektare, Petani Truni Lamongan Siap Percepat MT III
Harga Tembakau Lamongan Tembus Rp52 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Kabar Baik
Workshop Nasional MATRIX RSUD H. Moh Ruslan Mataram Uji Kesiapsiagaan Bencana Lewat Simulasi Lapangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:27

Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Berita Terbaru