PASURUAN, RadarBangsa.co.id – DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasuruan Lestari Jaya (PLJ). Persetujuan itu menjadi dasar perubahan PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan sekaligus memperluas mandat bisnis BUMD tersebut ke sejumlah sektor.
Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin, 21 September 2026. Rapat dihadiri 38 dari total 50 anggota DPRD.
Dengan disetujuinya raperda tersebut, PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan diarahkan menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (PLJ) Perseroda. Perubahan itu tidak hanya menyangkut nama perusahaan, tetapi juga reorientasi bidang usaha yang kini mencakup berbagai sektor ekonomi daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, raperda telah melalui sejumlah tahapan sebelum memperoleh persetujuan legislatif.
“Raperda Non-APBD yang disetujui hari ini telah melewati tahapan pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, pembahasan di tingkat Pansus, hingga fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” jelas Samsul.
Menurut Samsul, rangkaian pembahasan tersebut diperlukan untuk memastikan dasar hukum perusahaan memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan ketika diterapkan.
Perda baru itu nantinya menggantikan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 yang selama ini menjadi dasar hukum berdirinya PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan.
Di bawah skema baru, PT PLJ Perseroda memiliki cakupan usaha yang jauh lebih beragam. Bidang yang masuk dalam lini bisnis perusahaan meliputi akomodasi, periklanan, konstruksi, pariwisata, pengelolaan pusat perbelanjaan, perdagangan, transportasi, hingga manajemen pengelolaan limbah.
Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Pasuruan Gaung Andaka mengatakan perluasan tersebut diarahkan untuk mengelola potensi ekonomi daerah secara lebih terintegrasi.
“PT PLJ Perseroda dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi daerah secara terintegrasi dan profesional pada berbagai sektor strategis, mulai dari pariwisata, perdagangan, hingga pengelolaan sampah,” urai Gaung.
Perluasan lini usaha itu diharapkan menghasilkan nilai tambah ekonomi sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan.
Namun, bertambah luasnya mandat usaha juga membuat aspek tata kelola menjadi perhatian. Pansus II mengingatkan manajemen PT PLJ agar menjalankan perencanaan bisnis secara komprehensif, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memastikan setiap sektor usaha memiliki prospek dan profitabilitas yang jelas.
Setelah disetujui DPRD dan Pemkab Pasuruan, draf Raperda PT PLJ Perseroda selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperoleh nomor register sebelum diundangkan.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyebut perubahan PT Jalan Tol menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya sebagai bagian dari reorientasi bisnis BUMD agar mampu bergerak lebih kompetitif.
“Pengubahan nama dan keberadaan PT Jalan Tol menjadi PT Perseroda Pasuruan Lestari Jaya merupakan bentuk reorientasi bisnis multiusaha yang lebih berdaya saing,” tegas Rusdi.
Rusdi berharap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dapat memperkuat fundamental permodalan perusahaan, mendorong perekonomian daerah, sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat Pasuruan.
Dengan disahkannya raperda tersebut, PT Pasuruan Lestari Jaya kini mendapat mandat usaha yang lebih luas. Tantangan berikutnya adalah memastikan ekspansi multisektor tersebut dapat dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghasilkan kontribusi nyata bagi daerah.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar