LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang perempuan muda berinisial AEB (24) di sebuah kafe di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, masih berlanjut. Korban mengaku telah sekitar lima kali memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lamongan.
Meski telah beberapa kali menjalani pemeriksaan dan sempat dipertemukan dengan pihak terlapor serta seseorang yang disebut sebagai mami kafe, AEB menyatakan tetap mempertahankan laporan yang dibuatnya.
“Saya masih trauma hingga kini, intinya saya merasa sangat dirugikan atas peristiwa itu,” ungkap AEB saat ditemui di tempat kosnya, Selasa (22/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPLP) Nomor STTLP/B/146/V/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan laporan itu, dugaan peristiwa kekerasan terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Caffe Putri, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan.
AEB, yang bekerja di kafe tersebut, melaporkan dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap dirinya. Dalam laporan polisi, insiden disebut bermula setelah korban menyelesaikan pekerjaannya dan masuk ke ruang make up.
Di tempat tersebut, korban disebut terlibat percekcokan dengan salah seorang terlapor. Situasi kemudian memanas hingga salah seorang terlapor bersama beberapa rekannya diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
AEB mengaku mendapat sejumlah tindakan kekerasan, di antaranya pemukulan, penarikan rambut, pencakaran, hingga tendangan. Tiga nama yang dilaporkan dalam perkara tersebut yakni Friska, Triana dan Luna.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka pada bagian kepala dan kaki kanan. Ia kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke Mapolres Lamongan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Satreskrim Polres Lamongan kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama tertanggal 18 Mei 2026.
Perkara tersebut ditangani dengan persangkaan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam perkembangan penanganan perkara, AEB menyebut dirinya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik. Ia mengaku sekitar lima kali memenuhi panggilan terkait laporan tersebut.
Korban juga menyebut dirinya sempat dipertemukan dengan para terlapor dan pihak yang disebut sebagai mami kafe. Namun, pertemuan tersebut tidak membuatnya mencabut laporan.
AEB berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius sehingga terdapat kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikannya.
Ia juga berharap pihak yang bertanggung jawab yakni para terlapor dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Lamongan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyidik di antaranya memanggil dan meminta keterangan dari pelapor, para saksi, serta para terlapor untuk membuat terang dugaan peristiwa hukum tersebut.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar