LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kasus dugaan penipuan bermodus meminjam barang di Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, mulai menunjukkan perkembangan. Polisi telah memeriksa empat saksi dalam perkara yang dilaporkan menyebabkan kerugian korban hingga Rp72,9 juta.
Korban, Listin Rodiyah, warga Perum Graha Indah, Deket Wetan, Lamongan, sebelumnya melaporkan dugaan penipuan tersebut setelah sejumlah barang yang dipinjam terlapor berinisial KN atau Kunanti diduga digadaikan tanpa izin.
Perkara itu bermula pada 14 Januari 2025. Saat itu, KN meminjam satu set alat karaoke milik Listin. Namun, barang tersebut tidak dikembalikan dan diduga justru digadaikan.
Dugaan aksi serupa kemudian disebut kembali terjadi hingga Oktober 2025. Selain alat karaoke, barang dan uang milik korban yang disebut ikut menjadi bagian perkara antara lain power Polytron, mixer, serta uang tunai Rp4,5 juta.
Total kerugian yang diklaim Listin mencapai Rp72,9 juta.
Listin kemudian melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian pada April 2026. Laporan itu tercatat dalam STTLPM/177/RESKRIM/IV/2026.
Meski sempat membuka peluang penyelesaian secara damai, Listin mengaku tidak melihat iktikad baik dari terlapor. Ia kini meminta agar proses hukum berjalan sampai tuntas.
“Sudah proses, tinggal penetapan tersangka. Aku ya emoh perkara mangkrak, podo karo ngeremehno aku laan (Saya ya tidak mau perkara ini mandek, sama saja meremehkan saya),” tegas Listin melalui pesan singkat, Sabtu, (19/09.
Kepolisian memastikan laporan tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Lamongan. Hingga kini, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Kapolres Lamongan melalui Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, mengatakan penyelidik telah meminta keterangan dari empat orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.
“Benar, Satreskrim menangani perkara tersebut dan masih tahap penyelidikan. Penyelidik sudah meminta keterangan empat orang saksi,” jelas IPDA M. Hamzaid saat dikonfirmasi, Selasa, (22/09/2026).
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses pendalaman terhadap laporan yang diajukan korban. Polisi juga masih mengumpulkan dan menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor serta melacak keberadaan barang-barang yang disebut telah digadaikan.
Dengan proses tersebut, perkara kini masih menunggu hasil pendalaman penyelidik sebelum kepolisian menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang, terutama ketika transaksi atau peminjaman dilakukan berdasarkan kedekatan maupun hubungan pertemanan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar