ACEH BESAR, RadarBangsa.co.id — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Aceh Besar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar membahas penguatan edukasi hukum dan keterbukaan informasi di tingkat gampong melalui program Pokja News Room Jaga Desa.
Pembahasan itu mengemuka dalam silaturahmi dan audiensi pengurus SMSI Aceh Besar dengan jajaran Kejari Aceh Besar, Selasa (22/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membicarakan peran media dalam membantu masyarakat memahami informasi pembangunan, hukum, serta pengelolaan dana dan aset desa.
Ketua SMSI Aceh Besar Zulfikar, S.Pd., hadir bersama Sekretaris Sadhali, Bendahara Azhari Usman, S.Pd., dan Wakil Bendahara Nazarullah, S.E. Mereka disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Andiko, S.H., M.H.
Selain membahas kerja sama kelembagaan, Zulfikar menyampaikan agenda pelantikan pengurus SMSI Aceh Besar masa bakti 2026–2029 yang direncanakan berlangsung pada pertengahan Oktober mendatang.
Namun, pembicaraan utama diarahkan pada peluang kolaborasi antara media dan institusi penegak hukum melalui Pokja News Room Jaga Desa. Program tersebut ditujukan untuk membuka komunikasi yang lebih dekat antara media, kejaksaan, pemerintah gampong, dan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan Kejari Aceh Besar yang telah menerima pengurus SMSI. Kami berharap ke depan kerja sama dan sinergi antara SMSI dengan Kejari Aceh Besar dapat berjalan semakin baik,” ujar Zulfikar.
Menurut Zulfikar, pengelolaan dana desa, aset desa, pembangunan gampong, serta berbagai program pemerintah merupakan hal yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, informasi yang jelas dan mudah dipahami diperlukan agar publik dapat mengetahui sekaligus memahami proses yang berlangsung di desa.
“Pengelolaan dana desa, aset desa, pembangunan gampong dan berbagai program pemerintah sering kali bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pada titik inilah informasi yang jelas dan mudah dipahami menjadi penting,” ungkap Zulfikar.
Melalui News Room Jaga Desa, SMSI Aceh Besar membuka ruang kolaborasi dalam sejumlah kegiatan. Di antaranya sosialisasi hukum mengenai pengelolaan dana desa, diskusi bersama aparatur gampong, edukasi jurnalistik dan keterbukaan informasi, hingga publikasi program pembangunan desa.
Kolaborasi itu tidak hanya ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Edukasi, pencegahan, literasi hukum, keterbukaan informasi, serta peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat gampong juga menjadi bagian yang ditekankan.
“Media diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang konstruktif antara kejaksaan, pemerintah gampong, masyarakat dan dunia pers, sehingga pengelolaan dana serta aset desa dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
Kepala Kejari Aceh Besar Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad menyambut baik audiensi tersebut. Ia menilai perkembangan media membuat informasi dapat diterima masyarakat dengan cepat, tetapi kecepatan penyampaian informasi perlu berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik.
Wisnu juga menekankan pentingnya melihat suatu persoalan secara utuh. Menurut dia, komunikasi yang konstruktif antara aparat penegak hukum dan media dapat membantu menghadirkan informasi dari berbagai sisi.
“Kalau sinergi itu kan banyak perkawanan. Jadi lebih enak kalau kita menyampaikan satu berita memiliki sisi lainnya. Karena berita ini tidak bisa dilihat dari satu sisi,” ujar Wisnu.
Ia mengatakan media memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh pengetahuan. Informasi yang diterima publik turut memengaruhi cara masyarakat memahami sebuah persoalan.
“Kita perlu memberikan edukasi kepada masyarakat. Media itu hal yang penting, karena pengetahuan masyarakat juga sangat bergantung pada informasi yang mereka dapatkan,” katanya.
Wisnu juga mengingatkan agar media tidak berubah fungsi menjadi ruang untuk menghakimi seseorang. Di tengah arus informasi digital, ia menyoroti pentingnya edukasi masyarakat, termasuk dalam menghadapi persoalan perundungan atau bullying melalui media.
“Jangan sampai media justru menjadi pengadilan. Kita harus sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Kejari Aceh Besar selanjutnya membuka ruang kerja sama dengan media dalam sejumlah bidang, termasuk intelijen, pelayanan hukum, dan penerangan hukum. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengenal program kejaksaan sekaligus memahami informasi hukum secara lebih mudah.
Bagi masyarakat gampong, penyampaian informasi hukum secara sederhana dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan. Pengetahuan tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami aturan sebelum persoalan muncul, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya desa.
“Kita berharap kerja sama ke depan bisa lebih baik. Teman-teman media juga dapat berkolaborasi dalam program-program yang ada, sehingga kinerja pemerintah dan kejaksaan dapat diketahui dan dipahami masyarakat,” harap Wisnu.
Program Pokja News Room Jaga Desa merupakan bagian dari kolaborasi SMSI dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dikembangkan secara bertahap pada 2026.
Pertemuan SMSI Aceh Besar dan Kejari Aceh Besar pun menempatkan keterbukaan informasi dan edukasi hukum sebagai bagian penting dalam membangun komunikasi publik di tingkat gampong.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar