Dua Pelaku Curas WNA di Jalur Pantai Pink Dibekuk

Minggu, 7 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Puma Polda NTB memperlihatkan dua pelaku curas dan barang bukti kepada media. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Tim Puma Polda NTB memperlihatkan dua pelaku curas dan barang bukti kepada media. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

MATARAM, RadarBangsa.co.id – Upaya menjaga rasa aman wisatawan kembali diuji setelah seorang warga negara asing asal Hungaria menjadi korban pencurian dengan kekerasan di jalur menuju Pantai Pink, salah satu destinasi wisata populer di Lombok Timur. Setelah empat hari penyisiran, Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB akhirnya membekuk dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut.

Kedua terduga pelaku berinisial S alias P (23) dan WPY (16), warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Mereka ditangkap pada Kamis, 4 Desember 2025 di wilayah Lombok Tengah setelah polisi berhasil menelusuri jejak kendaraan dan komunikasi mereka.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus karena terjadi di jalur menuju objek wisata internasional. “Kami tidak ingin aksi seperti ini mencoreng keamanan pariwisata Lombok. Setiap laporan wisatawan menjadi prioritas,” ujarnya dalam konferensi pers di Mataram.

Peristiwa itu terjadi pada 29 November 2025 ketika korban sedang menuju Pantai Pink dengan sepeda motor sewaan. Saat melalui jalur yang lengang, dua pelaku memepetnya menggunakan Yamaha Aerox dan mengancam dengan sebilah badik. Korban menyerahkan kendaraan serta tas berisi ATM, ponsel, dan uang tunai Rp1,4 juta.

Setelah melaporkan kejadian ke Polsek Jerowaru, tim gabungan bergerak menelusuri titik kejadian hingga menemukan identitas kedua pelaku. “Kami mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa motor, tas, HP, ATM, dan senjata tajam yang digunakan saat aksi,” kata Syarif.

Saat proses penangkapan, S alias P yang merupakan residivis mencoba kabur sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Sementara itu, WPY yang masih di bawah umur dititipkan di Panti Paramita sesuai ketentuan perlindungan anak, namun proses pidananya tetap berjalan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polda NTB menegaskan akan meningkatkan patroli pengamanan di area wisata untuk mencegah kasus serupa. “Kami ingin memastikan wisatawan merasa aman selama berada di Lombok,” tegas Syarif.

Penulis : Aini

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru