Dua Pelaku Curas WNA di Jalur Pantai Pink Dibekuk

- Redaksi

Minggu, 7 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Puma Polda NTB memperlihatkan dua pelaku curas dan barang bukti kepada media. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Tim Puma Polda NTB memperlihatkan dua pelaku curas dan barang bukti kepada media. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

MATARAM, RadarBangsa.co.id – Upaya menjaga rasa aman wisatawan kembali diuji setelah seorang warga negara asing asal Hungaria menjadi korban pencurian dengan kekerasan di jalur menuju Pantai Pink, salah satu destinasi wisata populer di Lombok Timur. Setelah empat hari penyisiran, Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB akhirnya membekuk dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut.

Kedua terduga pelaku berinisial S alias P (23) dan WPY (16), warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Mereka ditangkap pada Kamis, 4 Desember 2025 di wilayah Lombok Tengah setelah polisi berhasil menelusuri jejak kendaraan dan komunikasi mereka.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus karena terjadi di jalur menuju objek wisata internasional. “Kami tidak ingin aksi seperti ini mencoreng keamanan pariwisata Lombok. Setiap laporan wisatawan menjadi prioritas,” ujarnya dalam konferensi pers di Mataram.

Peristiwa itu terjadi pada 29 November 2025 ketika korban sedang menuju Pantai Pink dengan sepeda motor sewaan. Saat melalui jalur yang lengang, dua pelaku memepetnya menggunakan Yamaha Aerox dan mengancam dengan sebilah badik. Korban menyerahkan kendaraan serta tas berisi ATM, ponsel, dan uang tunai Rp1,4 juta.

Setelah melaporkan kejadian ke Polsek Jerowaru, tim gabungan bergerak menelusuri titik kejadian hingga menemukan identitas kedua pelaku. “Kami mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa motor, tas, HP, ATM, dan senjata tajam yang digunakan saat aksi,” kata Syarif.

Saat proses penangkapan, S alias P yang merupakan residivis mencoba kabur sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Sementara itu, WPY yang masih di bawah umur dititipkan di Panti Paramita sesuai ketentuan perlindungan anak, namun proses pidananya tetap berjalan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polda NTB menegaskan akan meningkatkan patroli pengamanan di area wisata untuk mencegah kasus serupa. “Kami ingin memastikan wisatawan merasa aman selama berada di Lombok,” tegas Syarif.

Lainnya:

Penulis : Aini

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Kendal Tekankan Disiplin Jadi Kunci Profesionalisme ASN

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:32 WIB