LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Dua pria budak sabu berinisial ‘SR’ (39) warga Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono, dan ‘EP’ (36) warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, Senin (13/2/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Selain meringkus kedua terduga pelaku. Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan dompet berwarna hitam yang berisi 6 (enam) poket diduga sabu
yang dibungkus kertas tisu warna putih dengan berat 4,55 gram.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ari Hartono, dikonfirmasi kantor berita Radarbangsa.co.id biro Lumajang, Rabu (15/2) malam, melalui Kasubsi Penmas Subbag Humas Polres Lumajang, Aiptu Eko Budi Laksono, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.
“Ya benar, kedua terduga pelaku diamankan di Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, pada Senin (13/2023) sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkap Aiptu Eko Budi Laksono.
Dijelaskannya, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku, dilakukan di rumah SR.
Dirumah tersangka SR, terang Eko, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dompet warna hitam yang berisi 6 poket diduga sabu
yang dibungkus kertas tisu warna putih dengan berat 4,55 gram.
Selain itu, lanjutnya, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan Rp 850 ribu, pivet kaca, dan dua handphone milik pelaku.
Disampaikannya, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkotika, khususnya sabu.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, kata Eko, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata benar ada peredaran sabu.
Saat ini, jelas Eko, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lumajang untuk dilakukan proses hukum.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun,” jelas Kasubsi Penmas Subbag Humas Polres Lumajang, Aiptu Eko Budi Laksono.