PROBOLINGGO, Radarbangsa.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di wilayah Kota Probolinggo. Kedua pelaku yang diamankan adalah AF (40), warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dan AH (44), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis yang telah berkali-kali keluar masuk penjara.
“Tersangka AF ini sudah pernah masuk penjara sebanyak tujuh kali, sementara AH sudah tiga kali,” ujar Iptu Zainullah, Jumat (28/02/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operandi kedua pelaku adalah berkeliling mencari kendaraan yang terparkir di lokasi yang kurang aman. AH bertindak sebagai eksekutor yang mencuri kendaraan, sementara AF bertugas mengawasi situasi sekitar.
Salah satu aksi mereka terjadi pada 22 Desember 2024 di Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo. Saat itu, korban tengah tertidur di dalam rumah, sementara sepeda motor Honda Beat miliknya terparkir di teras. Melihat situasi tersebut, AH masuk ke halaman rumah korban dan menggunakan kunci T untuk membobol kunci kendaraan, sedangkan AF berjaga untuk memastikan kondisi sekitar tetap aman.
Setelah berhasil membawa kabur motor korban, kedua tersangka langsung melarikan diri ke arah selatan untuk menghindari pengejaran.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka. AF ditangkap pada 18 Februari 2025 di daerah Bayeman, Tongas, sedangkan AH diringkus sehari setelahnya, pada 19 Februari 2025 di Wonomerto.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Skywave yang digunakan dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah aksi kriminal serupa di masa mendatang.
Penulis : NNK
Editor : Zainul Arifin