Dua Residivis Curanmor di Probolinggo Kembali Ditangkap, Ini Modusnya

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku diamankan  Satreskrim Polresta Probolinggo AF (40), warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dan AH (44), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan (ist)

Kedua pelaku diamankan Satreskrim Polresta Probolinggo AF (40), warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dan AH (44), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan (ist)

PROBOLINGGO, Radarbangsa.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga di wilayah Kota Probolinggo. Kedua pelaku yang diamankan adalah AF (40), warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dan AH (44), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis yang telah berkali-kali keluar masuk penjara.

“Tersangka AF ini sudah pernah masuk penjara sebanyak tujuh kali, sementara AH sudah tiga kali,” ujar Iptu Zainullah, Jumat (28/02/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operandi kedua pelaku adalah berkeliling mencari kendaraan yang terparkir di lokasi yang kurang aman. AH bertindak sebagai eksekutor yang mencuri kendaraan, sementara AF bertugas mengawasi situasi sekitar.

Salah satu aksi mereka terjadi pada 22 Desember 2024 di Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo. Saat itu, korban tengah tertidur di dalam rumah, sementara sepeda motor Honda Beat miliknya terparkir di teras. Melihat situasi tersebut, AH masuk ke halaman rumah korban dan menggunakan kunci T untuk membobol kunci kendaraan, sedangkan AF berjaga untuk memastikan kondisi sekitar tetap aman.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, kedua tersangka langsung melarikan diri ke arah selatan untuk menghindari pengejaran.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka. AF ditangkap pada 18 Februari 2025 di daerah Bayeman, Tongas, sedangkan AH diringkus sehari setelahnya, pada 19 Februari 2025 di Wonomerto.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Skywave yang digunakan dalam aksi pencurian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah aksi kriminal serupa di masa mendatang.

Penulis : NNK

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
Dua Residivis Curanmor di Probolinggo Kembali Ditangkap, Ini Modusnya

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Berita Terbaru