SURABAYA,Radarbangsa.co.id – Polsek Sukomanunggal Surabaya kembali membekuk dua orang pelaku terduga budak narkotika jenis sabu.
Kali ini Risqi Efendi (21), asal Pacinan, Kel. Kepuh Teluk, kab. Gresik dan Denny Ramadhani (21), asal Dsn. Barat Sawah, Kel. Kepuh Legundi, kab. Gresik (pulau Bawean), yang kena jerat hukum.
Kedua pelaku ditangkap di kawasan simpang tiga Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya, Kamis (27) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan keduanya bermula dari informasi warga yang melaporkan bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dan mencoba melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.
” Kedua pelaku ini kami tangkap di sekitaran makam Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya,” ucap Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurtjahjo.
Saat digeledah, ditemukan Narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, yang saat itu di genggam oleh tersangka Risqi Efendi. Setelah di introgasi tersangka Risqi Efendi mengaku bahwa sabu tersebut baru saja beli dari seorang dengan sistem ranjau seharga Rp 150 ribu,” pungkas Budi Nurtjahjo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini telah berada di Mapolsek Sukomanunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Fif)