LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Pada bulan Juli 2022 silam Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan rilis dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas Kirana. Namun, hingga bulan Agustus 2023, kasus tersebut belum ada kejelasan.
Dugaan kasus korupsi pisang mas kirana tersebut, diduga negara dirugikan hingga ratusan juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negri Lumajang, R Yudhi Teguh Santoso ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id di Kantor Kejaksaan Negri Lumajang, Kamis (10/8/2023) mengatakan, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lumajang belum bisa menetapkan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan bibit Pisang Mas Kirana tersebut
Kondisi demikian menyusul lambatnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang harusnya sudah turun dari Auditor dari Inspektorat Kementrian Pertanian (Kementan) RI, setelah turunya surat tersebut maka Kejaksaan Negri Lumajang bisa menetapkan siapa saja tersangkanya.
“Setelah itu kemudian bisa ditetapkan siapa tersangkanya, sejauh ini tidak ada kendala, diupayakan secepatnya, kejaksaan setiap hari selalu berkoordinasi dengan mereka, setelah tahu angka kerugian maka akan menganalisa dan menetapkan siapa yang bertanggung jawab,”Jelasnya Kamis (10/08/2023)
Ketika disinggung sejauh mana komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri Lumajang dalam menangani kasus tersebut, Yudi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang mengklaim, hingga saat ini pihaknya serius dan berjanji akan membuktikan siapa yang bersalah dalam kasus tersebut.
“Kejaksaan Negri Lumajang serius dan akan membuktikan jika adanya kerugian negara tersebut, untuk itu masyarakat diminta bersabar”, pintanya.