Edan ! Anak Kandung Sendiri Dicabuli dan Dihamili

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang telah tega menghamili anak kandungnya sendiri

Tersangka yang telah tega menghamili anak kandungnya sendiri

KEDIRI, RadarBangsa.co.id – SP (57 tahun), seorang petani warga Dusun Bodag, Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dan mendekam dalam tahanan, lantaran ulahnya yang telah menjadikan anak kandunganya sendiri sebagai budak syahwatnya.

Perbuatan bejat SP kepada anak kandungnya yang berinisial DR (16 tahun) tersebut diakui telah dilakukan berkali-kali hingga akhirnya hamil. Meski diancam akan diusir dari rumah apabila dia berani bercerita tentang perlakuan biadab sang ayahnya, namun DR terpaksa mengadukan kepada bibinya.

Setelah dilakukan periksaan oleh dokter, DR dinyatakan positif telah hamil. Sehingga mereka melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kediri, dan akhirnya pelaku diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, MH, kronologis kejadian perkara tersebut bermula pada Kamis, 23 Januari 2020, saat itu pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga telah menghamili anak kandungnya.

Baca Juga  LSM DRBI Mendesak Inspektorat Jabar Audit SMK yang Gunakan Mushola sebagai Kelas

“Selanjutnya kami bersama perangkat desa langsung mendatangi rumah terlapor, dan ternyata benar, pelaku mengakui perbuatannya yang menghamili anak kandungnya tersebut. Awal kejadiannya sewaktu korban melihat televisi di raung keluarga, tiba-tiba diseret oleh pelaku ke dalam kamar dan disuruh berbaring di tempat tidur. Kemudian pelaku memaksa korban untuk melepas celana dan celana dalamnya, lalu pelaku menyetubuhi korban,” terang AKBP Lukman Cahyono, Selasa, 28 Januari 2020.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, MH, menunjukkan barang bukti pencabulan yang dilakukan sang ayah

Ditambahkan Kapolres Kediri, setelah melakukan pencabulan, pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah jika sampai menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Namun karena merasakan dalam perutnya ada yang aneh, akhirnya korban mengadukan kepada bibinya. Setelah diperiksakan ke dokter, ternyata hasilnya positif hamil.

Baca Juga  Sikapi Aliran Radikal, PC Muslimat NU Adakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Daiyah

“Dari keterangan korban, pelaku sering melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap dirinya berkali-kali sehingga hamil, dan usia kandungannya saat ini sudah tiga bulan,” tutur Kapolres dalam Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim, AKP Gilang Akbar, S.I.K, dan Kasubag Humas Polres Kediri, AKP Purnomo.

Masih menurut Kapolres AKBP Lukman Cahyono, motif perbuatan bejat ini lantaran istri pelaku tidak ada di rumah, karena sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW di Negara Malaysia, sehingga dia melampiaskan nafsu syetannya tersebut kepada korban untuk mendapatkan kepuasan.

Baca Juga  Wawako Dumai, Ikut Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Dihalaman Kejaksaan Negeri Dumai

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa satu potong kaos warna abu-abu kombinasi putih, satu potong celana kain pendek warna biru, satu potong BH warna putih, dan satu potong celana dalam warna putih,” jelas Kapolres Lukman Cahyono dalam Jumpa Pers di Mapolres Kediri, Jalan PB. Soedirman Nomor 56 Pare, Kediri.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara, dan denda paling banyak lima milyar rupiah. (CS)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB