PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Kraton, Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang yang diduga mengedarkan obat keras tanpa ijin pada Sabtu (30/5) sekira pukul 20.00 wib malam.
Sulton alias Unyil (30) tahun warga Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan tak bisa berkutik ketika diamankan petugas saat melakukan transaksi dengan pembeli di sebuah gubuk samping tambal ban tepatnya di pinggir jalan raya Pantura Desa Gerongan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
“Petugas mengamankan terlapor beserta barang bukti saat menjual pil jenis Trihexyphenidyl kepada saksi pembeli Mochammad Sihin, tepatnya di jalan raya Pantura wilayah Desa Gerongan”. Kata Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto melalui rilisan.
Selain terlapor Sulton, petugas juga mengamankan seorang saksi pembeli Mochammad Sihin warga asal Dusun Curahjarak, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Termasuk barang bukti sebanyak 27 bungkus grenjeng rokok yang berisi obat keras atau pil jenis Trihexyphenidyl dengan isi 1 bungkusnya berisi 4 butir pil, uang senilai Rp 235.000 dan 1 Unit Handphone.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kraton, Polres Pasuruan Kota”. Tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelapor Sulton alias Unyil terancam dijerat dengan pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan. Dimana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu obat keras.
(Ank/Ek)