Edarkan Obat Keras Tanpa Ijin, Warga Rejosari Pasuruan Diciduk Polisi

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengedar 9bat keras

Pelaku pengedar 9bat keras

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Kraton, Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang yang diduga mengedarkan obat keras tanpa ijin pada Sabtu (30/5) sekira pukul 20.00 wib malam.

Sulton alias Unyil (30) tahun warga Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan tak bisa berkutik ketika diamankan petugas saat melakukan transaksi dengan pembeli di sebuah gubuk samping tambal ban tepatnya di pinggir jalan raya Pantura Desa Gerongan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

“Petugas mengamankan terlapor beserta barang bukti saat menjual pil jenis Trihexyphenidyl kepada saksi pembeli Mochammad Sihin, tepatnya di jalan raya Pantura wilayah Desa Gerongan”. Kata Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto melalui rilisan.

Selain terlapor Sulton, petugas juga mengamankan seorang saksi pembeli Mochammad Sihin warga asal Dusun Curahjarak, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Termasuk barang bukti sebanyak 27 bungkus grenjeng rokok yang berisi obat keras atau pil jenis Trihexyphenidyl dengan isi 1 bungkusnya berisi 4 butir pil, uang senilai Rp 235.000 dan 1 Unit Handphone.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kraton, Polres Pasuruan Kota”. Tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelapor Sulton alias Unyil terancam dijerat dengan pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan. Dimana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu obat keras.

(Ank/Ek)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar
Kejari Lamongan Sidak Proyek Puskesmas Sukodadi, Pastikan Tepat Waktu dan Tepat Mutu
Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara
Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Kejaksaan Negeri Batu, Berhasil Menyelamtkan Uang Negara Senilai 522 Miliar

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Kejari Lamongan Sidak Proyek Puskesmas Sukodadi, Pastikan Tepat Waktu dan Tepat Mutu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Transaksi Ranjau Sabu Terbongkar di Lamongan, Dua Mahasiswa Masuk Penjara

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Berita Terbaru