LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga mengedarkan pil warna putih berlogo Y, pemuda berinisial ‘MI’ (25) tahun asal Dusun Kebonagung Kidul Rt 2 Rw 3, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang diringkus polisi dan dijebloskan ke sel tahanan polres Lumajang.
Informasi berhasil dihimpun dari polisi, ‘MI’ ditangkap didepan warung kopi, tepatnya di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Rabu (9/11) sekira pukul 17.30 WIB.
Saat menangkap terduga pelaku, unit opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang bersama dengan anggota Polsek Sumbersuko.
Dari ‘MI’, polisi berhasil menyita barang bukti pil warna putih logo ” Y” sebanyak 812 (Delapan ratus dua belas butir).
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Jum’at pagi (11/11) melalui Ps Kasubsi Penmas polres Lumajang, Aipda Eko Budi Laksono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya, benar. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Eko.
Di daerah, lanjut Eko, terdapat seorang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar, tepatnya di Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. “Kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, dan benar pada Rabu (9/11) dilakukan penangkapan terhadap MI”, jelasnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, terang Eko, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang.
“Terduga pelaku diancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” pungkas Eko.