Edarkan Pil Setan, Pemuda di Lumajang Nginap di Hotel Prodeo

- Redaksi

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku inisial MI asal Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono (IST)

Terduga pelaku inisial MI asal Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono (IST)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga mengedarkan pil warna putih berlogo Y, pemuda berinisial ‘MI’ (25) tahun asal Dusun Kebonagung Kidul Rt 2 Rw 3, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang diringkus polisi dan dijebloskan ke sel tahanan polres Lumajang.

Informasi berhasil dihimpun dari polisi, ‘MI’ ditangkap didepan warung kopi, tepatnya di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Rabu (9/11) sekira pukul 17.30 WIB.

Baca Juga  Apes, Usai Pesta Malah Masuk Bui

Saat menangkap terduga pelaku, unit opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang bersama dengan anggota Polsek Sumbersuko.

Dari ‘MI’, polisi berhasil menyita barang bukti pil warna putih logo ” Y” sebanyak 812 (Delapan ratus dua belas butir).

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H., dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Jum’at pagi (11/11) melalui Ps Kasubsi Penmas polres Lumajang, Aipda Eko Budi Laksono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya, benar. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Eko.

Baca Juga  Warga Mojokerto jadi Budak Narkoba, Diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di Surabaya

Di daerah, lanjut Eko, terdapat seorang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar, tepatnya di Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. “Kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, dan benar pada Rabu (9/11) dilakukan penangkapan terhadap MI”, jelasnya.

Baca Juga  Saat Bimbingan Teknis SIAK, ini Pesan Wakil Bupati Lumajang

Guna pemeriksaan lebih lanjut, terang Eko, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang.

“Terduga pelaku diancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” pungkas Eko.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB