Eks Kadisdik Jawa Timur Jadi Tersangka Baru Korupsi Hibah SMK

Jumat, 12 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim berinisial SR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah SMK tahun anggaran 2017. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim berinisial SR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah SMK tahun anggaran 2017. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah barang/jasa kepada SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana SMK negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (11/9/2025) dengan inisial SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada tahun yang sama. Dugaan keterlibatan SR menambah panjang daftar tersangka dalam perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp179,97 miliar.

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, masing-masing H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JT, pengendali penyedia atau beneficial owner.

SR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP**.

Meski telah resmi berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap SR. Alasannya, yang bersangkutan saat ini masih menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda, yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2018 yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. “Penegakan hukum kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Fokusnya tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara,” demikian keterangan resmi pihak kejaksaan.

Kasus ini menambah catatan kelam praktik korupsi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia. Publik pun menaruh perhatian besar agar penyidikan berjalan tuntas tanpa tebang pilih.

Seorang pejabat di lingkungan Kejati Jatim menyebut, masih ada peluang penambahan tersangka baru.
“Setiap fakta hukum yang muncul akan kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ungkapnya

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Sumber Berita: kejati-jatim

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru