Eks Kadisdik Jawa Timur Jadi Tersangka Baru Korupsi Hibah SMK

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim berinisial SR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah SMK tahun anggaran 2017. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim berinisial SR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah SMK tahun anggaran 2017. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah barang/jasa kepada SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana SMK negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (11/9/2025) dengan inisial SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada tahun yang sama. Dugaan keterlibatan SR menambah panjang daftar tersangka dalam perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp179,97 miliar.

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, masing-masing H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JT, pengendali penyedia atau beneficial owner.

SR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP**.

Meski telah resmi berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap SR. Alasannya, yang bersangkutan saat ini masih menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda, yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jatim tahun anggaran 2018 yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. “Penegakan hukum kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Fokusnya tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara,” demikian keterangan resmi pihak kejaksaan.

Kasus ini menambah catatan kelam praktik korupsi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia. Publik pun menaruh perhatian besar agar penyidikan berjalan tuntas tanpa tebang pilih.

Seorang pejabat di lingkungan Kejati Jatim menyebut, masih ada peluang penambahan tersangka baru.
“Setiap fakta hukum yang muncul akan kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ungkapnya

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Sumber Berita: kejati-jatim

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru