Empat Hari Tidak Bisa Dihubungi, Warga Tuban Penjual Nasi Bebek di Sidoarjo Ternyata Tewas

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ersangka diamankan,Senin (7/8) Di polresta (Foto : Radarbangsa)

ersangka diamankan,Senin (7/8) Di polresta (Foto : Radarbangsa)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Empat hari tidak dapat dihubungi keluarga, AM, 23 tahun asal Tuban, yang sehari-hari jualan nasi bebek di Buncitan, Sedati, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi terlentang kaku di atas kasur kamar kontrakan.

Kasus ini berhasil diungkap Polsek Sedati dan Polresta Sidoarjo, setelah keluarga korban menemui AL sebagai saksi atau rekan jualan korban. Karena keluarga curiga empat hari menghubungi korban tidak dapat. Hingga akhirnya pada 4 Agustus 2023 bersama-sama mendatangi tempat kontrakan korban.

“Setelah dibuka tukang kunci pintu tempat kontrakan korban, keluarga dan saksi AL mendapati korban AM tidak bernyawa dengan tubuh kaku dan di atasnya ada bekas siraman bunga,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Senin (7/8/2023).

Baca Juga  Kejari Sidoarjo : Kasus Dugaan Pengadaan Pakaian Seragam Dinas Harian, Masuk Tahap Penyidikan

Kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi atas kejadian tersebut. Bahwa empat hari sebelumnya, pada 31 Juli 2023 malam. Korban AM minum arak bersama AL dan sepupu korban RI di lokasi. Beberapa saat setelah minum korban jatuh tersungkur ke depan. Selanjutnya korban di bawa ke kamar dan diletakan di atas kasur.

“Sepupu korban yakni RI menyampaikan ke AL, kalau korban tak berdaya mungkin kecapekan. Selanjutnya RI berkata kepada saksi AL agar badannya di pagari (ritual), dengan tujuan agar tidak terkena musibah dan menyuruhnya untuk mencari bunga sekar lalu disiramkan ke badan korban dengan dalih agar besoknya sudah sadar,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca Juga  AKBP Deddy Supriadi, Pastikan Wilkum Polres Sumenep Aman dan Kondusif

Setelah itu, dari keterangan AL bahwa RI mengemasi bekas miras dan sejumlah barang milik korban yakni handphone, uang tunai Rp. 142.000 dan membawa motor milik korban. Lalu RI mengajak AL meninggalkan lokasi serta melarangnya bercerita peristiwa tersebut ke orang lain dengan dalih agar tidak mengalami petaka.

Dari keterangan AL, akhirnya polisi mengejar dan berhasil meringkus RI di tempat kosnya di Rangkah Kidul Sidoarjo. Menurut pengakuan RI tega merencanakan pembunuhan terhadap AL yang masih sepupu sendiri, karena dendam sakit hati sewaktu dirinya bekerja di Jakarta sepeda motor pelaku dijual ke korban oleh orang tuanya.

Baca Juga  Peringatan Malam Nuzulul Qur’an, Gus Miftah Hadir di Kampung Ramadhan 2022 di Alun-alun Sidoarjo

“Karena rasa jengkel dan dendam pelaku RI merencanakan membunuh korban AL dengan mencampurkan bubuk potasium dan pembersih lantai ke minuman araknya,” lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi tersebut.

Terhadap perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan RI, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 340 KUHP pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB