Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Lamongan, Termasuk Penadah

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Rizky saat  konferensi pers (ist)

AKP Rizky saat konferensi pers (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar komplotan pencurian motor (curanmor) yang telah meresahkan warga. Empat pelaku dan satu penadah ditangkap setelah beraksi di 18 lokasi berbeda di Kabupaten Lamongan.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah KH (30) dan A (40), keduanya warga Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung; RH (42), warga Kelurahan Kapasar, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya; serta SH (32), warga Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan. KH dan SH diketahui merupakan residivis kasus serupa. Sedangkan penadah yang diamankan adalah BS (49), warga Desa Botoputih, Kecamatan Tikung.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan curanmor di Lamongan. Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, kemudian membentuk Tim Khusus yang diperkuat dengan Tim Jaka Tingkir.

“Timsus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan bukti dari berbagai TKP,” ujar AKP Rizky dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).

Tim Jaka Tingkir berhasil mengidentifikasi para pelaku yang telah beraksi di sejumlah titik, termasuk kawasan MJ Coffee di Soewoko, Warung Sego Sambel Sukodadi, serta rumah-rumah di Kecamatan Turi, Sarirejo, dan Karanggeneng.

Menurut AKP Rizky, para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pemilik. Mereka menggunakan kunci T untuk membuka paksa kunci motor yang terparkir.

“Pelaku menjual motor curian kepada BS dengan harga sekitar Rp 2,5 juta,” tambahnya.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor curian, seperti Honda Vario 125cc, Honda Supra X 125, dan Honda Vario 150cc. Tak ketinggalan, kunci shock dan kunci T yang dimodifikasi juga turut disita.

AKP Rizky mengapresiasi peran aktif warga Lamongan yang telah memberikan informasi penting, sehingga kasus ini dapat segera terungkap.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,” tegas Rizki.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dugaan Pemerasan Rp10 Juta, Sopir Tangki BBM Ditakut-takuti Oknum Wartawan dan LSM – RadarBangsa Lamongan
Kasus Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper di Ngawi, Pelaku Berhasil Ditangkap – RadarBangsa Lamongan
AAF Kembali Berulah, Residivis Pembunuhan Bobol Dua Sekolah di Lamongan
Waspada Kejahatan Digital Banking, Tips Aman Menggunakan M-Banking – RadarBangsa Lamongan
Polres Ngawi Bersama Polda Jatim Selidiki Kasus Pembunuhan Wanita Blitar, Pelaku Masih Diburu
Diduga Serobot Lahan 60 Hektar, PT Padasa Enam Utama Dituntut Warga Asahan
RKUHAP harus Mengakomodir Kepolisian sebagai Gatekeeper dan Kejaksaan sebagai master of the procedure dalam Criminal Justice System di Indonesia -RadarBangsa Lamongan
Interpol Polri Jembatani Ekstradisi Paulus Tannos, Buron Kasus e-KTP – RadarBangsa Lamongan
Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Lamongan, Termasuk Penadah

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 11:18 WIB

Dugaan Pemerasan Rp10 Juta, Sopir Tangki BBM Ditakut-takuti Oknum Wartawan dan LSM – RadarBangsa Lamongan

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:36 WIB

Kasus Mutilasi Mayat Wanita dalam Koper di Ngawi, Pelaku Berhasil Ditangkap – RadarBangsa Lamongan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:24 WIB

AAF Kembali Berulah, Residivis Pembunuhan Bobol Dua Sekolah di Lamongan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:01 WIB

Waspada Kejahatan Digital Banking, Tips Aman Menggunakan M-Banking – RadarBangsa Lamongan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:39 WIB

Polres Ngawi Bersama Polda Jatim Selidiki Kasus Pembunuhan Wanita Blitar, Pelaku Masih Diburu

Berita Terbaru