LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar komplotan pencurian motor (curanmor) yang telah meresahkan warga. Empat pelaku dan satu penadah ditangkap setelah beraksi di 18 lokasi berbeda di Kabupaten Lamongan.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah KH (30) dan A (40), keduanya warga Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung; RH (42), warga Kelurahan Kapasar, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya; serta SH (32), warga Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan. KH dan SH diketahui merupakan residivis kasus serupa. Sedangkan penadah yang diamankan adalah BS (49), warga Desa Botoputih, Kecamatan Tikung.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan curanmor di Lamongan. Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, kemudian membentuk Tim Khusus yang diperkuat dengan Tim Jaka Tingkir.
“Timsus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan bukti dari berbagai TKP,” ujar AKP Rizky dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).
Tim Jaka Tingkir berhasil mengidentifikasi para pelaku yang telah beraksi di sejumlah titik, termasuk kawasan MJ Coffee di Soewoko, Warung Sego Sambel Sukodadi, serta rumah-rumah di Kecamatan Turi, Sarirejo, dan Karanggeneng.
Menurut AKP Rizky, para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pemilik. Mereka menggunakan kunci T untuk membuka paksa kunci motor yang terparkir.
“Pelaku menjual motor curian kepada BS dengan harga sekitar Rp 2,5 juta,” tambahnya.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor curian, seperti Honda Vario 125cc, Honda Supra X 125, dan Honda Vario 150cc. Tak ketinggalan, kunci shock dan kunci T yang dimodifikasi juga turut disita.
AKP Rizky mengapresiasi peran aktif warga Lamongan yang telah memberikan informasi penting, sehingga kasus ini dapat segera terungkap.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,” tegas Rizki.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin