Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Lamongan, Termasuk Penadah

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Rizky saat  konferensi pers (ist)

AKP Rizky saat konferensi pers (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar komplotan pencurian motor (curanmor) yang telah meresahkan warga. Empat pelaku dan satu penadah ditangkap setelah beraksi di 18 lokasi berbeda di Kabupaten Lamongan.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah KH (30) dan A (40), keduanya warga Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung; RH (42), warga Kelurahan Kapasar, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya; serta SH (32), warga Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan. KH dan SH diketahui merupakan residivis kasus serupa. Sedangkan penadah yang diamankan adalah BS (49), warga Desa Botoputih, Kecamatan Tikung.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan curanmor di Lamongan. Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, kemudian membentuk Tim Khusus yang diperkuat dengan Tim Jaka Tingkir.

“Timsus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan bukti dari berbagai TKP,” ujar AKP Rizky dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).

Tim Jaka Tingkir berhasil mengidentifikasi para pelaku yang telah beraksi di sejumlah titik, termasuk kawasan MJ Coffee di Soewoko, Warung Sego Sambel Sukodadi, serta rumah-rumah di Kecamatan Turi, Sarirejo, dan Karanggeneng.

Menurut AKP Rizky, para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pemilik. Mereka menggunakan kunci T untuk membuka paksa kunci motor yang terparkir.

“Pelaku menjual motor curian kepada BS dengan harga sekitar Rp 2,5 juta,” tambahnya.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor curian, seperti Honda Vario 125cc, Honda Supra X 125, dan Honda Vario 150cc. Tak ketinggalan, kunci shock dan kunci T yang dimodifikasi juga turut disita.

AKP Rizky mengapresiasi peran aktif warga Lamongan yang telah memberikan informasi penting, sehingga kasus ini dapat segera terungkap.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,” tegas Rizki.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
RM Main Ancam, Wartawan Lamongan Ditekan Hapus Berita Dugaan Korupsi Chromebook
KPK Periksa Saksi Penting Dugaan Korupsi Gedung 7 Lantai di Lamongan Sabtu Besok
Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Lamongan, Termasuk Penadah

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terbaru