Galian Kabel FO di Ruas Jalan Batas Bandung – Cianjur, Dikeluhkan Warga

- Redaksi

Sabtu, 24 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Dugaan proyek siluman alias tidak bertuan galian kabel Fibre Optics (FO) milik PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk di ruas jalan Batas Bandung/Cianjur - Naringgul - Cidaun Sta 61+000 sampai dengan Sta 84+000 mengindikasikan bahwa proyek tersebut merupakan proyek siluman alias tidak bertuan. (Dok photo RadarBangsa.co.id/AE Nasution)

Photo Dugaan proyek siluman alias tidak bertuan galian kabel Fibre Optics (FO) milik PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk di ruas jalan Batas Bandung/Cianjur - Naringgul - Cidaun Sta 61+000 sampai dengan Sta 84+000 mengindikasikan bahwa proyek tersebut merupakan proyek siluman alias tidak bertuan. (Dok photo RadarBangsa.co.id/AE Nasution)

CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Sejumlah pengguna jalan di ruas jalan Batas Bandung – Cianjur – Naringgul – Cidaun Sta 61+000 sampai dengan Sta 84+000 dilaporkan mengalami kecelakaan akibat adanya dugaan proyek siluman alias tidak bertuan galian kabel Fiber Optics (FO) milik PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Keluhan masyarakat terhadap keberadaan galian yang tidak ditutup atau ditimbun menunjukkan adanya pembiaran terhadap proyek tersebut.

Tidak hanya pengguna jalan, pemukiman di sepanjang ruas jalan juga terdampak oleh adanya galian terbuka di depan rumah-rumah serta di sekitar SMPN 1 Cidaun. Hal ini mengganggu aktivitas siswa dan meningkatkan kekhawatiran akan terjadinya kecelakaan. Bahkan, galian juga ditemukan di sekitar persimpangan jalan di Kertajadi, meningkatkan risiko bagi masyarakat yang melintas.

Radarbangsa.co.id melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Kertajadi dan Kecamatan Cidaun, namun tidak ditemukan laporan resmi dari rekanan sebelum melakukan penggalian. “Aktivitas ini juga tidak didukung dengan penyediaan rambu-rambu Keselamatan, Keamanan, dan Kenyamanan (K3), yang seharusnya menjadi prioritas,” kata salah satu perangkat.

Sementara itu, Advokat Kondang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM, Boy Roy Indra. SH, menanggapi hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan. Menurutnya, pemanfaatan ruang jalan harus memiliki izin dari penyelenggara jalan dan melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Etika komunikasi yang baik adalah kunci dalam mengatasi masalah ini. Rekanan seharusnya melapor pada pihak terkait sebelum melakukan penggalian, serta memperoleh izin yang sesuai,” paparnya.

“Dengan adanya keluhan dan laporan masyarakat, diharapkan pihak terkait segera mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” imbuhnya.

Lainnya:

Berita Terkait

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Berita Terbaru