SURABAYA, RadarBangsa.co.id — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut pada Juni 2026. Bedanya, jadwal pelaksanaannya kini bergeser dari setiap Rabu menjadi setiap Jumat.
Keputusan itu diambil setelah Pemprov Jatim melakukan evaluasi terhadap penerapan WFH yang sudah berjalan sejak 1 April 2026. Pergeseran hari kerja ini disebut bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan langkah untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jum’at. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jum’at,” kata Khofifah usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5).
Pernyataan itu menegaskan bahwa WFH tetap menjadi bagian dari pola kerja birokrasi yang lebih fleksibel. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku merata untuk semua perangkat daerah, karena pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan berjalan normal.
Khofifah menegaskan, dinas-dinas pelayanan publik tidak boleh ikut melonggarkan ritme kerja. Rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, hingga Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB tetap harus bekerja penuh di kantor.
“Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” tegasnya.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa WFH di Pemprov Jatim bukanlah ruang untuk menurunkan produktivitas. Justru, pemerintah daerah ingin memastikan pola kerja yang lebih adaptif tanpa mengganggu layanan yang dibutuhkan masyarakat setiap hari.
Menurut Khofifah, perangkat daerah yang memiliki layanan langsung kepada publik wajib tetap melaksanakan tugas kedinasan maksimal 100 persen Work From Office (WFO). Tujuannya jelas, yakni menjaga agar layanan esensial tetap tersedia dan mudah diakses.
“Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan kelompok rentan lainnya,” jelasnya.
Penegasan ini penting, karena di tengah dorongan efisiensi birokrasi, publik tetap menjadi ukuran utama. Pemerintah daerah tidak ingin kebijakan kerja fleksibel justru memunculkan celah yang membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan dasar.
Hadir dalam rapat evaluasi itu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jatim Indah Wahyuni, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jatim Mohammad Yasin, Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jatim Adina Fibriani, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov. Jatim Lilik Pudjiastuti.
Sejak diberlakukan pada awal April, WFH di lingkungan Pemprov Jatim diklaim terus dipantau dan dievaluasi. Pemerintah ingin melihat apakah skema kerja ini benar-benar mendukung produktivitas ASN dan efektivitas birokrasi, terutama di tengah perubahan sistem kerja yang makin bergantung pada teknologi informasi.
Khofifah juga mengingatkan bahwa ASN yang menjalani WFH tetap terikat pada aturan ketat. Mereka dilarang meninggalkan tempat kediaman, wajib menjalankan tugas, dan harus responsif terhadap arahan pimpinan jika sewaktu-waktu dibutuhkan hadir di kantor.
Selain itu, ASN tetap harus memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran juga wajib dicatat melalui JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme Work From Home (WFH).
Tidak berhenti di situ, ASN juga diwajibkan melaporkan aktivitas harian lengkap dengan bukti dukung atau output kinerja kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung. Atasan langsung pun diminta memastikan kebenaran laporan yang disampaikan pegawai.
Ada pula aturan teknis yang menekankan tanggung jawab ASN saat bekerja dari rumah. Saat WFH, pegawai wajib memastikan kondisi ruangan kantor aman, mematikan perangkat elektronik, AC, lampu, serta mencabut kabel dari stop kontak listrik sebelum meninggalkan kantor.
Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel ini bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Namun, fleksibilitas itu tetap dibatasi oleh satu garis tegas: pelayanan publik tidak boleh turun kualitas maupun kuantitasnya.
Dengan penyesuaian jadwal ke setiap Jumat mulai Juni 2026, ASN Pemprov Jatim diharapkan segera menyesuaikan ritme kerja baru. “Di saat yang sama, masyarakat tetap harus mendapatkan layanan yang berjalan normal, cepat, dan tidak boleh terhenti oleh perubahan pola kerja birokrasi,”pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar