Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2026, Rata-rata Rp3,15 Juta

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 dengan rata-rata kenaikan sebesar 6,09 persen. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan diharapkan memperkuat daya beli pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim usaha di daerah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (24/12) malam. Dengan kenaikan rata-rata Rp177.581 dibanding tahun sebelumnya, UMK Jawa Timur 2026 berada pada angka rata-rata Rp3.154.365.

Kota Surabaya kembali mencatatkan UMK tertinggi di Jawa Timur dengan nominal Rp5.288.796. Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp2.483.962. Perbedaan tersebut mencerminkan variasi struktur ekonomi, produktivitas, serta kapasitas dunia usaha di masing-masing wilayah.

“Setelah melalui pembahasan yang intensif dan mempertimbangkan berbagai masukan, UMK Jawa Timur 2026 kami tetapkan naik rata-rata 6,09 persen,” ujar Khofifah saat menyampaikan keterangan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (25/12).

Selain UMK, Pemprov Jatim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025. Sebanyak 11 kabupaten/kota mendapatkan penetapan UMSK dengan besaran yang disesuaikan karakteristik sektor industri.

UMSK tertinggi tercatat di Kota Surabaya sebesar Rp5.444.909, disusul Kabupaten Gresik Rp5.348.757 dan Kabupaten Sidoarjo Rp5.344.782. Kabupaten Pasuruan dan Mojokerto masing-masing berada di kisaran Rp5,3 juta. Sementara UMSK terendah berada di Kabupaten Bangkalan sebesar Rp2.670.819 dan Kabupaten Madiun Rp2.686.460.

Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan kewenangan gubernur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mengacu pada rekomendasi dewan pengupahan serta klasifikasi usaha berdasarkan KBLI dan tingkat risiko sektor industri.

Khofifah menegaskan, kebijakan pengupahan dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Pemerintah provinsi juga memastikan pengawasan ketat terhadap kepatuhan perusahaan.

“Pengusaha wajib menjalankan ketentuan ini secara konsisten. Pemerintah tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan adil dan berkelanjutan demi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur,” tutup Khofifah.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Pelayanan Publik Dipertaruhkan, Personel Polsek Tikung Jalani Tes Kesehatan
UMKM Banyuwangi Dapat HKI Murah, Produk Makin Aman
Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak
Banyuwangi Disorot Nasional, Sabet Penghargaan Ekosistem Halal dari UB
Sekda Malang Dorong Dharma Wanita Perkuat SDM dan Pelayanan
Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan, Antrean Obat Jadi Sorotan
Menaker Alarm Bahaya Global, Buruh dan Pengusaha Diminta Bersatu
Kemnaker Buka Akses Kerja Mantan Napi, Dorong Dunia Kerja Inklusif

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:22 WIB

Pelayanan Publik Dipertaruhkan, Personel Polsek Tikung Jalani Tes Kesehatan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:20 WIB

UMKM Banyuwangi Dapat HKI Murah, Produk Makin Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:14 WIB

Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:09 WIB

Banyuwangi Disorot Nasional, Sabet Penghargaan Ekosistem Halal dari UB

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:54 WIB

Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan, Antrean Obat Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada pelaku UMKM saat program Bunga Desa di Balai Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

UMKM Banyuwangi Dapat HKI Murah, Produk Makin Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:20 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meresmikan rumah pompa dan sumur bor bantuan Kementan di Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:14 WIB