Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2026, Rata-rata Rp3,15 Juta

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 dengan rata-rata kenaikan sebesar 6,09 persen. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan diharapkan memperkuat daya beli pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim usaha di daerah.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (24/12) malam. Dengan kenaikan rata-rata Rp177.581 dibanding tahun sebelumnya, UMK Jawa Timur 2026 berada pada angka rata-rata Rp3.154.365.

Kota Surabaya kembali mencatatkan UMK tertinggi di Jawa Timur dengan nominal Rp5.288.796. Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp2.483.962. Perbedaan tersebut mencerminkan variasi struktur ekonomi, produktivitas, serta kapasitas dunia usaha di masing-masing wilayah.

“Setelah melalui pembahasan yang intensif dan mempertimbangkan berbagai masukan, UMK Jawa Timur 2026 kami tetapkan naik rata-rata 6,09 persen,” ujar Khofifah saat menyampaikan keterangan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (25/12).

Selain UMK, Pemprov Jatim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025. Sebanyak 11 kabupaten/kota mendapatkan penetapan UMSK dengan besaran yang disesuaikan karakteristik sektor industri.

UMSK tertinggi tercatat di Kota Surabaya sebesar Rp5.444.909, disusul Kabupaten Gresik Rp5.348.757 dan Kabupaten Sidoarjo Rp5.344.782. Kabupaten Pasuruan dan Mojokerto masing-masing berada di kisaran Rp5,3 juta. Sementara UMSK terendah berada di Kabupaten Bangkalan sebesar Rp2.670.819 dan Kabupaten Madiun Rp2.686.460.

Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan kewenangan gubernur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mengacu pada rekomendasi dewan pengupahan serta klasifikasi usaha berdasarkan KBLI dan tingkat risiko sektor industri.

Khofifah menegaskan, kebijakan pengupahan dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Pemerintah provinsi juga memastikan pengawasan ketat terhadap kepatuhan perusahaan.

“Pengusaha wajib menjalankan ketentuan ini secara konsisten. Pemerintah tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan adil dan berkelanjutan demi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur,” tutup Khofifah.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Pemberdayaan KRTP Terbukti Tekan Kemiskinan, Lamongan Targetkan 11,95 Persen di 2026
Sungai Grindulu Tegalombo Dilirik untuk PLTA, Pemda Harap Dampak Ekonomi
MoU Ketahanan Keluarga di Jatim Pecahkan Rekor MURI, Khofifah Tekankan Akses Keadilan
Khofifah Resmikan RSBL Pasuruan–Kediri, Layanan Rehabilitasi ODGJ Jatim Diperkuat
Pasar Banyuwangi Berkonsep Modern, Siap Dongkrak Wisata Kota
Durian Merah Banyuwangi Resmi Berstatus Indikasi Geografis, Pertama di Indonesia
HGN 2026 di Lumajang, 46 Ahli Gizi Turun ke Sekolah Perkuat Literasi Gizi Pelajar
Sungai Meluap, Permukiman Warga di Probolinggo Terdampak Banjir Bandang

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:19 WIB

Pemberdayaan KRTP Terbukti Tekan Kemiskinan, Lamongan Targetkan 11,95 Persen di 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:21 WIB

Sungai Grindulu Tegalombo Dilirik untuk PLTA, Pemda Harap Dampak Ekonomi

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:06 WIB

Khofifah Resmikan RSBL Pasuruan–Kediri, Layanan Rehabilitasi ODGJ Jatim Diperkuat

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:22 WIB

Pasar Banyuwangi Berkonsep Modern, Siap Dongkrak Wisata Kota

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:12 WIB

Durian Merah Banyuwangi Resmi Berstatus Indikasi Geografis, Pertama di Indonesia

Berita Terbaru