SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 dengan rata-rata kenaikan sebesar 6,09 persen. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan diharapkan memperkuat daya beli pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim usaha di daerah.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (24/12) malam. Dengan kenaikan rata-rata Rp177.581 dibanding tahun sebelumnya, UMK Jawa Timur 2026 berada pada angka rata-rata Rp3.154.365.
Kota Surabaya kembali mencatatkan UMK tertinggi di Jawa Timur dengan nominal Rp5.288.796. Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah sebesar Rp2.483.962. Perbedaan tersebut mencerminkan variasi struktur ekonomi, produktivitas, serta kapasitas dunia usaha di masing-masing wilayah.
“Setelah melalui pembahasan yang intensif dan mempertimbangkan berbagai masukan, UMK Jawa Timur 2026 kami tetapkan naik rata-rata 6,09 persen,” ujar Khofifah saat menyampaikan keterangan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (25/12).
Selain UMK, Pemprov Jatim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025. Sebanyak 11 kabupaten/kota mendapatkan penetapan UMSK dengan besaran yang disesuaikan karakteristik sektor industri.
UMSK tertinggi tercatat di Kota Surabaya sebesar Rp5.444.909, disusul Kabupaten Gresik Rp5.348.757 dan Kabupaten Sidoarjo Rp5.344.782. Kabupaten Pasuruan dan Mojokerto masing-masing berada di kisaran Rp5,3 juta. Sementara UMSK terendah berada di Kabupaten Bangkalan sebesar Rp2.670.819 dan Kabupaten Madiun Rp2.686.460.
Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan kewenangan gubernur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mengacu pada rekomendasi dewan pengupahan serta klasifikasi usaha berdasarkan KBLI dan tingkat risiko sektor industri.
Khofifah menegaskan, kebijakan pengupahan dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Pemerintah provinsi juga memastikan pengawasan ketat terhadap kepatuhan perusahaan.
“Pengusaha wajib menjalankan ketentuan ini secara konsisten. Pemerintah tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan adil dan berkelanjutan demi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur,” tutup Khofifah.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








