JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Putusan ini memastikan bahwa status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto tetap berlaku.
Hakim tunggal Djuyamto dalam persidangan pada Kamis (13/2/2025) menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak jelas atau kabur. Selain itu, hakim juga mengabulkan eksepsi KPK yang menilai gugatan Hasto tidak sah karena mengajukan keberatan atas dua surat penyidikan sekaligus.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
Hakim menilai gugatan Hasto tidak memenuhi syarat formil karena menggabungkan dua surat penyidikan dalam satu permohonan. Seharusnya, gugatan tersebut diajukan dalam dua permohonan terpisah untuk setiap surat penyidikan yang dipermasalahkan.
Dengan putusan ini, langkah KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka tetap sah. Hasto kini tetap harus menghadapi proses hukum atas dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, yang masih buron sejak 2020.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menilai bahwa KPK telah menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa prosedur yang benar.
“Seharusnya ada penyelidikan yang dilakukan terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar Todung.
Ia juga mengkritik KPK yang dianggap terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan, padahal belum menyita barang bukti maupun memeriksa saksi-saksi kunci dalam kasus ini.
Namun, KPK tetap berpegang pada prosedur yang telah dilakukan dan memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam upaya menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat masuk ke DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan, karena diduga menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Dengan putusan ini, KPK menegaskan akan melanjutkan penyidikan kasus ini, sementara Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dan menghadapi proses hukum yang berlaku.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita: rri