Gugatan Praperadilan Ditolak, Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka – RadarBangsa Lamongan

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristiyanto - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (ist)

Hasto Kristiyanto - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (ist)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Putusan ini memastikan bahwa status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto tetap berlaku.

Hakim tunggal Djuyamto dalam persidangan pada Kamis (13/2/2025) menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak jelas atau kabur. Selain itu, hakim juga mengabulkan eksepsi KPK yang menilai gugatan Hasto tidak sah karena mengajukan keberatan atas dua surat penyidikan sekaligus.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Hakim menilai gugatan Hasto tidak memenuhi syarat formil karena menggabungkan dua surat penyidikan dalam satu permohonan. Seharusnya, gugatan tersebut diajukan dalam dua permohonan terpisah untuk setiap surat penyidikan yang dipermasalahkan.

Dengan putusan ini, langkah KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka tetap sah. Hasto kini tetap harus menghadapi proses hukum atas dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, yang masih buron sejak 2020.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menilai bahwa KPK telah menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa prosedur yang benar.

“Seharusnya ada penyelidikan yang dilakukan terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar Todung.

Ia juga mengkritik KPK yang dianggap terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan, padahal belum menyita barang bukti maupun memeriksa saksi-saksi kunci dalam kasus ini.

Namun, KPK tetap berpegang pada prosedur yang telah dilakukan dan memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam upaya menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat masuk ke DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan, karena diduga menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Dengan putusan ini, KPK menegaskan akan melanjutkan penyidikan kasus ini, sementara Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dan menghadapi proses hukum yang berlaku.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Sumber Berita: rri

Berita Terkait

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Teka-teki Proyek Gedung Pemkab Lamongan: KPK Dalami Peran Mantan Kadis PUPR, Pemeriksaan 3 Jam Nonstop
RM Main Ancam, Wartawan Lamongan Ditekan Hapus Berita Dugaan Korupsi Chromebook
KPK Periksa Saksi Penting Dugaan Korupsi Gedung 7 Lantai di Lamongan Sabtu Besok
Gugatan Praperadilan Ditolak, Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka – RadarBangsa Lamongan

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terbaru