LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Menanggapi pemberitaan berjudul “Dua Oknum LSM Dilaporkan atas Dugaan Pemerasan, Pedagang Tempuh Jalur Hukum ke Polres Lamongan” yang tayang pada Kamis, 30 Mei 2025, redaksi RadarBangsa.co.id menerima hak jawab dari Ketua Umum LSM Harmoni Jaya Mandiri (HJM), Sukadi, pada Sabtu (31/5/2025).
Pemuatan hak jawab ini merupakan bentuk tanggung jawab jurnalistik dan bagian dari kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya poin 4 tentang Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab.
Berikut pernyataan Sukadi yang disampaikan dalam konferensi pers:
“Terkait berita yang menyebut saya dilaporkan ke Polres Lamongan pada tanggal 29 Mei, saya nyatakan bahwa saya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.
Sampai tanggal 30 Mei, pukul 21.30 WIB, tidak ada satu pun pihak media yang menghubungi atau mengkonfirmasi saya terkait pemberitaan tersebut.
Saya adalah warga negara yang taat hukum dan menjunjung tinggi profesionalitas, namun penyebaran informasi tanpa konfirmasi terlebih dahulu akan menjadi catatan serius bagi kami.
Kami akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku. Semoga pernyataan saya ini bisa membantu meluruskan informasi yang beredar, dan menjadi perhatian bagi pihak media agar tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik yang berimbang. Terima kasih.”
Redaksi RadarBangsa.co.id memuat hak jawab ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat atas informasi yang berimbang, serta komitmen kami dalam menjalankan prinsip jurnalisme yang adil, akurat, dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi:
RadarBangsa.co.id memuat hak jawab ini tanpa perubahan substansi sebagai bentuk komitmen terhadap informasi yang adil dan berimbang. Redaksi selalu membuka ruang bagi pihak mana pun untuk memberikan hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin