Hakim Mediasi PN Surabaya Inisial S Dilaporkan ke Ketua MA Lantaran Diduga Abuse of Power

- Redaksi

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tedjo Kusumo Santoso tunjukkan surat pengaduannya ke Ketua MA (Foto : FYW)

Tedjo Kusumo Santoso tunjukkan surat pengaduannya ke Ketua MA (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Hakim Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya inisial S yang menangani perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 770/Pdt.G/2024/PN Sby diadukan oleh Tedjo Kusumo Santoso selaku Penggugat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) dan stakeholder (pemangku kebijakan terkait) lantaran diduga menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan (Abuse of Power).

Dalam surat pengaduan yang dikirimkan pada tanggal 19 September 2024 melalui jasa pengiriman tersebut, Tedjo Kusumo Santoso juga memohon perlindungan hukum terhadap gugatan perdata PMH yang sekarang ini tengah berproses di PN Surabaya itu.

Tedjo Kusumo Santoso kepada awak media, Kamis (19/9/2024), berharap Hakim Mediasi dapat bertindak netral, adil dan profesional dalam menangani perkaranya karena Tergugat (Kietje Susanawati alias Sie Kiet No dan Tedjo Kusumo Latif) tidak pernah datang dengan alasan sakit.

“Dengan menunjukkan surat keterangan dari Dokter pribadi bukan dari Dokter yang ditunjuk oleh Pengadilan,” beber Tedjo, panggilan karibnya.

Selanjutnya menurutnya, keputusan Hakim Mediasi melanjutkan proses hukum berikutnya sudah ia ajukan keberatan dengan dasar syarat mediasi yang diperkenankan oleh MA seharusnya principle to principle yang artinya prinsipal Penggugat dengan prinsipal para Tergugat tidak boleh diwakili Penasihat Hukum-nya.

“Namun kenyataannya, Hakim tidak menjalankan peraturan MA berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 9 Tahun 1964 yang menurut Pasal 125 H.I.R, Hakim harus memutus Verstek (putusan in absentia) bilamana prinsipal para Tergugat tidak hadir dalam persidangan meski sudah 2 kali dipanggil secara patut,” ujarnya menyayangkan.

Sehingga Hakim Mediasi ia nilai telah lalai dalam menjalankan Peraturan MA, dimana Hakim dalam mediasi harus fair dan adil kepada kedua belah pihak, baik kepada Penggugat maupun Tergugat.

“Dengan adanya fakta hukum diatas Hakim Mediasi berat sebelah kepada Para Tergugat, saya merasa dirugikan atas perilaku Hakim Mediasi yang tidak menjalankan Peraturan MA,” pungkasnya.

Penulis : FYW

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Polres Sampang Percepat Pengusutan Kasus Penembakan Petugas SPBU
Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Penanganan Serius Kasus Pesta Gay di Surabaya
Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Kedungsoko
Bangkalan Bentuk Satgas Terpadu Tangani Aksi Premanisme
Kasus Penipuan Umroh, Satu Tersangka Ditahan Polres Lamongan
BPN dan Polres Asahan Telusuri Sengketa Lahan PT BSP Tbk
PT BSP Tbk Asahan Bantah Isu Tunggakan PBB Rp150 Miliar, Begini Kata Menajement
Satreskirm Polres Lamongan Ringkus Pelaku Ganjal ATM yang Beraksi di Lima Kota
Hakim Mediasi PN Surabaya Inisial S Dilaporkan ke Ketua MA Lantaran Diduga Abuse of Power

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Desak Polres Sampang Percepat Pengusutan Kasus Penembakan Petugas SPBU

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Penanganan Serius Kasus Pesta Gay di Surabaya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Kedungsoko

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:46 WIB

Bangkalan Bentuk Satgas Terpadu Tangani Aksi Premanisme

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:20 WIB

Kasus Penipuan Umroh, Satu Tersangka Ditahan Polres Lamongan

Berita Terbaru

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menutup pelaksanaan Pesparawi VIII Kabupaten Asahan Tahun 2025 dengan meriah dan penuh suka cita. (Foto: Ist)

Politik - Pemerintahan

Bupati Asahan Tutup Pesparawi VIII Penuh Sukacita

Minggu, 26 Okt 2025 - 00:28 WIB

Sejumlah mahasiswa merangsek masuk ke rumah dinas Bupati Asahan untuk membubarkan kegiatan Konsolidasi BEM Nusantara, Jumat (24/10/2025). (Foto: Jk)

Politik - Pemerintahan

Ricuh di Rumdis Bupati Asahan, Alumni BEM Nus Tegur Sikap Mahasiswa

Minggu, 26 Okt 2025 - 00:21 WIB